Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Soal Pengangkatan DPRK, Tunggu Sinkronisasi Aturan

JAYAPURA-Kepala  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura,  Raimondus Mote menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima perintah untuk membuka atau menerima pendaftaran calon anggota DPR Kabupaten/Kota dari kursi pengangkatan Otsus  untuk ditempatkan di DPR Kota Jayapura.

   Hal ini disebabkan karena sampai saat ini antara pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota masih melakukan rapat sinkronisasi terkait pemberlakuan kebijakan baru perekrutan DPRK di tingkat kabupaten kota di Papua.

   “Sementara ini sedang ada sinkronisasi antara kabupaten, kota, Provinsi,  dengan pusat.  Jadi sementara ini ada rapat sinkronisasi.  Beberapa waktu lalu sudah melakukan zoom dengan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri,  kalau memang sudah selesai pasti akan disahkan untuk provinsi Pergubnya, kemudian Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati,” kata Raimondus Mote, Rabu (6/3).

Baca Juga :  Sering Terjadi Kebakaran, SDM Damkar Harus Ditingkatkan

   Lanjut dia, setelah aturan itu disahkan, selanjutnya pembentukan Pansel atau Panpil di kabupaten/kota, dan provinsi. setelah itu petugas  yang bertugas di Pansel dan panitia pemilihan punya tugas untuk merekrut dan mengumumkan DPRK itu, termasuk persyaratan-persyaratan yang diperlukan yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon anggota DPRK tersebut.

JAYAPURA-Kepala  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura,  Raimondus Mote menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima perintah untuk membuka atau menerima pendaftaran calon anggota DPR Kabupaten/Kota dari kursi pengangkatan Otsus  untuk ditempatkan di DPR Kota Jayapura.

   Hal ini disebabkan karena sampai saat ini antara pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota masih melakukan rapat sinkronisasi terkait pemberlakuan kebijakan baru perekrutan DPRK di tingkat kabupaten kota di Papua.

   “Sementara ini sedang ada sinkronisasi antara kabupaten, kota, Provinsi,  dengan pusat.  Jadi sementara ini ada rapat sinkronisasi.  Beberapa waktu lalu sudah melakukan zoom dengan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri,  kalau memang sudah selesai pasti akan disahkan untuk provinsi Pergubnya, kemudian Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati,” kata Raimondus Mote, Rabu (6/3).

Baca Juga :  Waspada Jika Didatangi OTK

   Lanjut dia, setelah aturan itu disahkan, selanjutnya pembentukan Pansel atau Panpil di kabupaten/kota, dan provinsi. setelah itu petugas  yang bertugas di Pansel dan panitia pemilihan punya tugas untuk merekrut dan mengumumkan DPRK itu, termasuk persyaratan-persyaratan yang diperlukan yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon anggota DPRK tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/