Rusdianto menjelaskan, dana tersebut diproyeksikan akan diterima pada Tahun Anggaran 2026 dan akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan daerah. “Koordinasi dan penagihan terus dilakukan agar sisa DBH ini dapat segera direalisasikan dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah juga dilakukan melalui perhitungan Dana Pajak Air Permukaan yang berasal dari Provinsi Papua Tengah. Untuk Tahun 2025, Pajak Air Permukaan diproyeksikan sebesar Rp35 miliar, sementara untuk Tahun 2026 dengan nilai yang sama, yakni Rp35 miliar.
“Penerimaan tersebut merupakan hak Pemerintah Provinsi Papua dan akan ditagihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Rusdianto menjelaskan, dana tersebut diproyeksikan akan diterima pada Tahun Anggaran 2026 dan akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan daerah. “Koordinasi dan penagihan terus dilakukan agar sisa DBH ini dapat segera direalisasikan dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah juga dilakukan melalui perhitungan Dana Pajak Air Permukaan yang berasal dari Provinsi Papua Tengah. Untuk Tahun 2025, Pajak Air Permukaan diproyeksikan sebesar Rp35 miliar, sementara untuk Tahun 2026 dengan nilai yang sama, yakni Rp35 miliar.
“Penerimaan tersebut merupakan hak Pemerintah Provinsi Papua dan akan ditagihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos