Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Penganiayaan Warga PNG Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA- Usai diserahkan oleh pihak keluarga pelaku penganiayaan berinisial MVH (23) yang mengakibatkan Jou Klange (40) warga PNG meninggal dunia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, usai diserahkan oleh pihak keluarga, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia langsung diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan keterangan para saksi, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Garuda Pasar Lama Youtefa.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilanjutkan dalam proses hukum selanjutnya,” katanya kepada cenderawasih pos di Abepura, Kota Jayapura, Kamis (7/1).

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Terlibat Dalam  Film Si Tikam Polisi Noken

Menurut Duwith, pelaku telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, maka pelaku telah ditetapkan tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, maka pelaku terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD),” jelasnya.

Duwith menyampaikan, pelaku sendiri telah dilakukan pencarian selama satu bulan dan dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga keluarga sendiri yang menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura.

“Dari hasil pendekatan dengan pihak keluarga dan keluarga sendiri langsung berinisiatif menyerahkan pelaku kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (bet/wen).

Baca Juga :  Harga Bapok di Kota Jayapura Relatif Stabil

JAYAPURA- Usai diserahkan oleh pihak keluarga pelaku penganiayaan berinisial MVH (23) yang mengakibatkan Jou Klange (40) warga PNG meninggal dunia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, usai diserahkan oleh pihak keluarga, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia langsung diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan keterangan para saksi, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Garuda Pasar Lama Youtefa.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilanjutkan dalam proses hukum selanjutnya,” katanya kepada cenderawasih pos di Abepura, Kota Jayapura, Kamis (7/1).

Baca Juga :  Pimpin Sidang Kelulusan Bintara Polisi T.A 2024, Wakapolda Papua Minta Maaf

Menurut Duwith, pelaku telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, maka pelaku telah ditetapkan tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, maka pelaku terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD),” jelasnya.

Duwith menyampaikan, pelaku sendiri telah dilakukan pencarian selama satu bulan dan dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga keluarga sendiri yang menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura.

“Dari hasil pendekatan dengan pihak keluarga dan keluarga sendiri langsung berinisiatif menyerahkan pelaku kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (bet/wen).

Baca Juga :  Frans Pekey: Penghargaan Diraih karena Kinerja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya