Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Instruksi Wali Kota yang Baru Diberlakukan Hari ini

JAYAPURA- Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menyebutkan bahwa Instruksi Wali Kota Jayapura perihal penanganan Covid 19 yang lajunya terus meningkat di Kota Jayapura akan terbit hari ini, Senin (12/7).

“Sudah rampung dibuat, mungkin Senin (12/7) diterbitkan dan diterapkan. Instruksi yang lalu kita perbaiki untuk dilakukan pengetatan terkait dengan aktivitas, kapasitas ruangan, dan tempat ibadah,” ungkap Ir. Rustan Saru, MM., Sabtu (10/7) kemarin.

Seperti halnya beberapa tempat ibadah itu hanya diperbolehkan melakukan ibadah secara daring atau streaming. Namun, ada juga beberapa tempat ibadah yang melakukan ibadah dengan membatasi jumlah kehadiran umat. “Untuk Salat Idul Adha tetap dilakukan di masjid. Itu sudah disampaikan. Namun, nanti akan dituangkan juga dalam Instruksi Wali Kota Jayapura,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Berikan THR Sesuai Aturan!

 Sebelumnya, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa akan mengeluarkan mengeluarkan instruksi terbaru, setelah sebelumnya telah mengeluarkan instruksi berdasarkan hasil Rapat Satgas Covid 19 Kota Jayapura bersama Forkopimda pada tanggal 1 Juli awal bulan ini.

http://cenderawasihpos.co.id/pembatasan-aktivitas-masyarakat-diperpanjang-31-juli/

 Kata Wali Kota Mano, termuat dalam instruksi terbaru itu ialah pembatasan penumpang di dalam kendaraan angkutan umum (angkot) yang semula mencapai 9 penumpang, dibatasi hingga 4 – 5 penumpang saja. “Kita juga akan buat surat untuk tempat-tempat ibadah. Pada Juli ini, mungkin tidak ada ibadah tatap muka, tapi diwajibkan untuk online atua ibadah di rumah saja. Kantor-kantor juga akan kita batasi,” kata Dr. Benhur Tomi Mano, MM. Termasuk tempat wisata, sambung Wali Kota Mano, yang mungkin akan ditutup sementara waktu, mengingat kasus yang terus meningkat.

Baca Juga :  Disdik Lakukan Verifikasi Dapodik Peserta Ujian

  Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jayapura, juga hanya 25 persen yang pergi ke kantor.. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

 “ASN Kerja dari rumah. Selama ini sudah kita jalankan itu. Jumlah kehadiran di kantor itu cuma 25 persen dari total ASN di Pemkot. Makanya, yang sekarang berkantor itu hanya pejabat struktural dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris OPD, kepala bidang, kepala seksi, dan kepala sub bidang/bagian,” jelas Ir. Rustan Saru, MM., Sabtu (10/7) kemarin. (gr/wen)

JAYAPURA- Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menyebutkan bahwa Instruksi Wali Kota Jayapura perihal penanganan Covid 19 yang lajunya terus meningkat di Kota Jayapura akan terbit hari ini, Senin (12/7).

“Sudah rampung dibuat, mungkin Senin (12/7) diterbitkan dan diterapkan. Instruksi yang lalu kita perbaiki untuk dilakukan pengetatan terkait dengan aktivitas, kapasitas ruangan, dan tempat ibadah,” ungkap Ir. Rustan Saru, MM., Sabtu (10/7) kemarin.

Seperti halnya beberapa tempat ibadah itu hanya diperbolehkan melakukan ibadah secara daring atau streaming. Namun, ada juga beberapa tempat ibadah yang melakukan ibadah dengan membatasi jumlah kehadiran umat. “Untuk Salat Idul Adha tetap dilakukan di masjid. Itu sudah disampaikan. Namun, nanti akan dituangkan juga dalam Instruksi Wali Kota Jayapura,” terangnya.

Baca Juga :  Kemensos RI Berikan Bantuan dan Turunkan Tim Trauma Healing

 Sebelumnya, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa akan mengeluarkan mengeluarkan instruksi terbaru, setelah sebelumnya telah mengeluarkan instruksi berdasarkan hasil Rapat Satgas Covid 19 Kota Jayapura bersama Forkopimda pada tanggal 1 Juli awal bulan ini.

http://cenderawasihpos.co.id/pembatasan-aktivitas-masyarakat-diperpanjang-31-juli/

 Kata Wali Kota Mano, termuat dalam instruksi terbaru itu ialah pembatasan penumpang di dalam kendaraan angkutan umum (angkot) yang semula mencapai 9 penumpang, dibatasi hingga 4 – 5 penumpang saja. “Kita juga akan buat surat untuk tempat-tempat ibadah. Pada Juli ini, mungkin tidak ada ibadah tatap muka, tapi diwajibkan untuk online atua ibadah di rumah saja. Kantor-kantor juga akan kita batasi,” kata Dr. Benhur Tomi Mano, MM. Termasuk tempat wisata, sambung Wali Kota Mano, yang mungkin akan ditutup sementara waktu, mengingat kasus yang terus meningkat.

Baca Juga :  Uncen Mulai Garap Standar Kerjasama dan Institusional Fee

  Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jayapura, juga hanya 25 persen yang pergi ke kantor.. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

 “ASN Kerja dari rumah. Selama ini sudah kita jalankan itu. Jumlah kehadiran di kantor itu cuma 25 persen dari total ASN di Pemkot. Makanya, yang sekarang berkantor itu hanya pejabat struktural dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris OPD, kepala bidang, kepala seksi, dan kepala sub bidang/bagian,” jelas Ir. Rustan Saru, MM., Sabtu (10/7) kemarin. (gr/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya