Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Seorang Warga PNG Diamankan Bersama Puluhan Paket Ganja

JAYAPURA- Warga PNG dengan inisial  Ian Cora alias Ian (44), diamankan personel Dit Resnarkoba Polda Papua lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis ganja. Ian diamankan di Jalan Hamadi Pantai, depan Gereja Vila Delvia, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (8/7) kemarin.

Pelaku saat diamankan di Kantor Resnarkoba Polda Papua, Rabu (8/7) kemarin. ( FOTO: Humas Polda)

 Adapun barang bukti yang diamankan yakni 39 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, empat bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, satu buah karung beras ukuran 5 Kg berisikan ganja dan satu unit Hp nokia warna biru.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua. Melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua dan dalam pengembangan,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Justru Nyatakan Perang Bukan Damai dengan Covid-19

 Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda  Rp 10 M.

 Kamal menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan di daerah Hamadi sering masuk warga Negara PNG yang membawa ganja dan melakukan transaksi dikalangan masyarakat.

 Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Daerah Hamadi Distrik Jayapura Selatan, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 39 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, empat bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, satu buah karung beras ukuran 5 kg yang berisikan ganja dan satu unit Hp,” jelas Kamal.

Baca Juga :  Bantuan Jarang Lewat RT, Berharap Tidak Ada Gangguan Dalam Pembangunan

 Menurut Kamal, ini bukan kali pertama warga PNG diamankan terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus ganja. Sehingga itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. (fia/wen)

JAYAPURA- Warga PNG dengan inisial  Ian Cora alias Ian (44), diamankan personel Dit Resnarkoba Polda Papua lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis ganja. Ian diamankan di Jalan Hamadi Pantai, depan Gereja Vila Delvia, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (8/7) kemarin.

Pelaku saat diamankan di Kantor Resnarkoba Polda Papua, Rabu (8/7) kemarin. ( FOTO: Humas Polda)

 Adapun barang bukti yang diamankan yakni 39 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, empat bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, satu buah karung beras ukuran 5 Kg berisikan ganja dan satu unit Hp nokia warna biru.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua. Melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua dan dalam pengembangan,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Justru Nyatakan Perang Bukan Damai dengan Covid-19

 Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda  Rp 10 M.

 Kamal menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan di daerah Hamadi sering masuk warga Negara PNG yang membawa ganja dan melakukan transaksi dikalangan masyarakat.

 Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Daerah Hamadi Distrik Jayapura Selatan, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 39 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, empat bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, satu buah karung beras ukuran 5 kg yang berisikan ganja dan satu unit Hp,” jelas Kamal.

Baca Juga :  Pelaku Penebas Parang di Kios Dibekuk

 Menurut Kamal, ini bukan kali pertama warga PNG diamankan terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus ganja. Sehingga itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya