Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Hengki Hilapok Bebas Dari Lapas Balikpapan

JAYAPURA-Tahanan politik (tapol) Papua, Hengki Hilapok akhir menyusul ketiga rekannya Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo dan Alexander Gobay bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Balikpapan setelah menjalani masa pidananya usai divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, 17 Juni 2020 lalu. 

Hengki Hilapok bebas dari Lapas Balikpapan, Rabu (8/7).

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos menyebutkan, Hengki Hilapok bebas dari Lapas Balikpapan, Rabu (8/7). 

“Benar hari ini (kemarin, Red) Hengki Hilapok resmi bebas dari Lapas Balikpapan setelah menjalani sisa masa tahanan dari vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim,” kata anggota penasehat hukum 7 tapol yang tergabung dalam Tim Penegak Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, S.H, M.Si, melalui telepon selulernya, Rabu (8/7).

Menurut Gustaf, dengan keluarnya Hengki Hilapok maka lengkaplah sudah 4 orang yang berstatus mahasiswa yang keluar dari Lapas Balikpapan. Empat  orang mahasiswa ini adalah Hengki Hilapok, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo dan Alexander Gobay yang sebelumnya sudah bebas. “Saya katakan bahwa pejuang anti rasis yang dari mahasiswa sudah keluar dan bukan pelaku makar,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hotel Tabita

Gustaf mengatakan, sampai sekarang Hengki Hilapok keluar atau bebas dari Lapas Balikpapan belum ada upaya serius yang dilakukan jaksa untuk bagaimana memulangkan mereka kembali ke Jayapura.

“Setelah mereka keluar dari Lapas Balikpapan bukan tanggung jawab mereka lagi. Begitupun dengan jaksa. Saya pikir ini sudah 4 orang dan mereka harus pulang ke Jayapura, sehingga ini menjadi tugas jaksa untuk memulangkan mereka,” tuturnya,

Gustaf mengatakan, kalau seperti begini sebaiknya jaksa harus ingat bahwa kalau membawa tahanan keluar dari daerah Papua harus siap juga dikembalikan dan jangan terkesan lepas tangan seperti begini.

“Jaksa juga harus siap juga nanti ketika Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay bebas dari Lapas Balikpapan. Soal pemulangan harus diurus oleh negara dalam hal ini jaksa dan ini bukan tugas pengacara, bukan tugas keluarga atau tugas terdakwa,” ujarnya.

Gustaf berharap, 4 orang mahasiswa yang sudah dibebaskan ini ketika kembali untuk melanjutkan kuliah di kampus yang ada di Jayapura, maka pihak kampus harus membuka ruang untuk menyelesaikan sisa studi mereka.

“Untuk Alexander Gobay dengan Ferry Kombo mungkin tinggal wisuda. Untuk Irwanus Uropmabin dan Frengki Hilapok tinggal skripsi saja, sehingga diberikan kesempatan untuk mereka selesaikan studi dan kemudian setelah itu mereka bisa berkarir nanti,” harapnya. 

Baca Juga :  Jokowi Diminta tak Mudah Percaya Petinggi TNI/Polri

Secara terpisah Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Fauzan menyampaikan, yang menjadi kewajiban dari Kejaksaan adalah melaksanakan eksekusi. Dimana sebagian tahanan masih ada di Lapas Balikpapan.

“Kalau sudah inkrah terserah Lapas dalam hal ini Kemenkumham melakukan koordinasi. Apakah tahanan itu perlu dikembalikan ke Jayapura atau tetap di sana (Balikpapan-red) tergantung Lapas yang ada di sana,” ucap Fauzan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (8/7).

Disinggung soal tudingan Kejaksaan tidak pro aktif dengan pemulangan para tahanan yang sudah dibebaskan, Fauzan mengelak. Menurut Fauzan pihaknya sebatas eksekusi dan kalau sudah bebas yang mengeluarkan adalah pihak Lapas bukan Kejaksaan.

“Kita sebatas menyelesaikan perkaranya, eksekusinya ada pada rutan. Jadi ada mekanismenya masing-masing,” kata Fauzan.

Dikatakan, jika para tahanan tersebut sudah dibebaskan, maka tergantung dari keluarga masing-masing. “Soal mereka nanti dipulangkan atau tidak, tergantung keluarga mereka masing-masing. Yang penting, proses itu sudah dilaksanakan dan sudah dijalani,” tutupnya.(bet/fia/nat)

JAYAPURA-Tahanan politik (tapol) Papua, Hengki Hilapok akhir menyusul ketiga rekannya Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo dan Alexander Gobay bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Balikpapan setelah menjalani masa pidananya usai divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, 17 Juni 2020 lalu. 

Hengki Hilapok bebas dari Lapas Balikpapan, Rabu (8/7).

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos menyebutkan, Hengki Hilapok bebas dari Lapas Balikpapan, Rabu (8/7). 

“Benar hari ini (kemarin, Red) Hengki Hilapok resmi bebas dari Lapas Balikpapan setelah menjalani sisa masa tahanan dari vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim,” kata anggota penasehat hukum 7 tapol yang tergabung dalam Tim Penegak Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, S.H, M.Si, melalui telepon selulernya, Rabu (8/7).

Menurut Gustaf, dengan keluarnya Hengki Hilapok maka lengkaplah sudah 4 orang yang berstatus mahasiswa yang keluar dari Lapas Balikpapan. Empat  orang mahasiswa ini adalah Hengki Hilapok, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo dan Alexander Gobay yang sebelumnya sudah bebas. “Saya katakan bahwa pejuang anti rasis yang dari mahasiswa sudah keluar dan bukan pelaku makar,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalur Laut Dimanfaatkan Untuk Selundupkan Ganja

Gustaf mengatakan, sampai sekarang Hengki Hilapok keluar atau bebas dari Lapas Balikpapan belum ada upaya serius yang dilakukan jaksa untuk bagaimana memulangkan mereka kembali ke Jayapura.

“Setelah mereka keluar dari Lapas Balikpapan bukan tanggung jawab mereka lagi. Begitupun dengan jaksa. Saya pikir ini sudah 4 orang dan mereka harus pulang ke Jayapura, sehingga ini menjadi tugas jaksa untuk memulangkan mereka,” tuturnya,

Gustaf mengatakan, kalau seperti begini sebaiknya jaksa harus ingat bahwa kalau membawa tahanan keluar dari daerah Papua harus siap juga dikembalikan dan jangan terkesan lepas tangan seperti begini.

“Jaksa juga harus siap juga nanti ketika Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay bebas dari Lapas Balikpapan. Soal pemulangan harus diurus oleh negara dalam hal ini jaksa dan ini bukan tugas pengacara, bukan tugas keluarga atau tugas terdakwa,” ujarnya.

Gustaf berharap, 4 orang mahasiswa yang sudah dibebaskan ini ketika kembali untuk melanjutkan kuliah di kampus yang ada di Jayapura, maka pihak kampus harus membuka ruang untuk menyelesaikan sisa studi mereka.

“Untuk Alexander Gobay dengan Ferry Kombo mungkin tinggal wisuda. Untuk Irwanus Uropmabin dan Frengki Hilapok tinggal skripsi saja, sehingga diberikan kesempatan untuk mereka selesaikan studi dan kemudian setelah itu mereka bisa berkarir nanti,” harapnya. 

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Kreativitas Pemuda Papua Dengan Manfaatkan Gedung PYCH

Secara terpisah Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Fauzan menyampaikan, yang menjadi kewajiban dari Kejaksaan adalah melaksanakan eksekusi. Dimana sebagian tahanan masih ada di Lapas Balikpapan.

“Kalau sudah inkrah terserah Lapas dalam hal ini Kemenkumham melakukan koordinasi. Apakah tahanan itu perlu dikembalikan ke Jayapura atau tetap di sana (Balikpapan-red) tergantung Lapas yang ada di sana,” ucap Fauzan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya, Rabu (8/7).

Disinggung soal tudingan Kejaksaan tidak pro aktif dengan pemulangan para tahanan yang sudah dibebaskan, Fauzan mengelak. Menurut Fauzan pihaknya sebatas eksekusi dan kalau sudah bebas yang mengeluarkan adalah pihak Lapas bukan Kejaksaan.

“Kita sebatas menyelesaikan perkaranya, eksekusinya ada pada rutan. Jadi ada mekanismenya masing-masing,” kata Fauzan.

Dikatakan, jika para tahanan tersebut sudah dibebaskan, maka tergantung dari keluarga masing-masing. “Soal mereka nanti dipulangkan atau tidak, tergantung keluarga mereka masing-masing. Yang penting, proses itu sudah dilaksanakan dan sudah dijalani,” tutupnya.(bet/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya