Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Tak Ada Pengembalian Uang Negara Lewat Sidang PT-PTGRD

MERAUKE-Kendati pihak Inspektorat Kabupaten Merauke  telah menjadwalkan 6 kali sidang Majelis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (PT-PTGRD selama satu tahun, namun di tahun 2020 tidak ada sidang PT-PTGRD tersebut karena adanya pandemi Covid-19.

  “Selama tahun 2020 kemarin, tidak ada sidang PT-PTGRD karena  masalah pandemi Covid-19,’’ kata  Inspektur  Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang  ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (6/1).

  Padahal, kata Irianto Sabar Gattang,  pihaknya telah menjadwalkan  bahwa setiap tahunnya  sidang PT-PTGRD tersebut digelar 6 kali, yakni Maret, April, Juni, Juli, September dan Oktober. Namun karena masalah pandemi Covid yang dimulai Maret sehingga sidang tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Dianiya, Seorang Mahasiswa Tewas

   Selain itu, lanjut dia, para pejabat yang  terlibat dalam sidang PT-PTGRD tersebut sebagian sudah pensiun maupun karena jabatannya bergeser ke OPD lain. “Sehingga dari sisi kepentingan sulit dilakukan, sehingga selama tahun 2020 tidak ada pengembalian kerugian daerah lewat sidang majelis PT-PTGRD tersebut,” jelasnya.

   Dikatakan, sidang PT-PTGRD ini dilakukan atas tindaklanjut dari hasil temuan BPK, dimana temuan tersebut tercatat sebagai utang daerah atau kerugian daerah sehingga para pihak  yang dianggap melakukan kerugian  daerah harus mengembalikan  melalui sidang PT-PTGRD. Namun sidang  PT-PTGRD ini dilakukan jika upaya persuasif  sudah ditempuh, namun pihak  yang melakukan kerugian  daerah tersebut tidak kunjung mengembalikan  kerugian  daerah atau negara tersebut.

Baca Juga :  Kodim Digoel Bangun 3 Unit Rumah Dinas

    Kendati tidak ada pengembalian lewat sidang PT-PTGRD  di tahun 2020 tersebut, namun khusus hasil temuan baik BPK maupun Inspektorat Kabupaten Merauke, sepanjang  tahun 2020 ada pengembalian sebesar Rp 2,5 miliar. “Pengembalian sebesar  Rp 2,5 miliar itu merupakan tindaklanjut dari hasil temuan BPK maupun dari kami Inspektorat,” tandasnya.

   Sekadar diketahui, di tahun 2019 lalu, jumlah pengembalian  lewat sidang PT-PTGRD sekitar Rp 5 miliar. (ulo/tri)

MERAUKE-Kendati pihak Inspektorat Kabupaten Merauke  telah menjadwalkan 6 kali sidang Majelis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (PT-PTGRD selama satu tahun, namun di tahun 2020 tidak ada sidang PT-PTGRD tersebut karena adanya pandemi Covid-19.

  “Selama tahun 2020 kemarin, tidak ada sidang PT-PTGRD karena  masalah pandemi Covid-19,’’ kata  Inspektur  Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang  ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (6/1).

  Padahal, kata Irianto Sabar Gattang,  pihaknya telah menjadwalkan  bahwa setiap tahunnya  sidang PT-PTGRD tersebut digelar 6 kali, yakni Maret, April, Juni, Juli, September dan Oktober. Namun karena masalah pandemi Covid yang dimulai Maret sehingga sidang tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Gerakan Klik dan Coklik Digelar Serentak

   Selain itu, lanjut dia, para pejabat yang  terlibat dalam sidang PT-PTGRD tersebut sebagian sudah pensiun maupun karena jabatannya bergeser ke OPD lain. “Sehingga dari sisi kepentingan sulit dilakukan, sehingga selama tahun 2020 tidak ada pengembalian kerugian daerah lewat sidang majelis PT-PTGRD tersebut,” jelasnya.

   Dikatakan, sidang PT-PTGRD ini dilakukan atas tindaklanjut dari hasil temuan BPK, dimana temuan tersebut tercatat sebagai utang daerah atau kerugian daerah sehingga para pihak  yang dianggap melakukan kerugian  daerah harus mengembalikan  melalui sidang PT-PTGRD. Namun sidang  PT-PTGRD ini dilakukan jika upaya persuasif  sudah ditempuh, namun pihak  yang melakukan kerugian  daerah tersebut tidak kunjung mengembalikan  kerugian  daerah atau negara tersebut.

Baca Juga :  Ditebas Parang, Tangan Kiri Seorang Warga Nyaris PutusQ

    Kendati tidak ada pengembalian lewat sidang PT-PTGRD  di tahun 2020 tersebut, namun khusus hasil temuan baik BPK maupun Inspektorat Kabupaten Merauke, sepanjang  tahun 2020 ada pengembalian sebesar Rp 2,5 miliar. “Pengembalian sebesar  Rp 2,5 miliar itu merupakan tindaklanjut dari hasil temuan BPK maupun dari kami Inspektorat,” tandasnya.

   Sekadar diketahui, di tahun 2019 lalu, jumlah pengembalian  lewat sidang PT-PTGRD sekitar Rp 5 miliar. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya