Selain rekomendasi perbaikan, terdapat pula perusahaan yang diusulkan untuk pencabutan izin karena tidak menunjukkan upaya perbaikan.
“Satu perusahaan kami rekomendasikan izinnya dicabut karena tidak memenuhi ketentuan. Namun keputusan pencabutan sepenuhnya menjadi wewenang provinsi masing-masing,” ungkapnya.
Kata Setiyo, sebelumnya penyerahan dokumen ini belum dapat dilakukan, karena para kepala daerah di DOB masih berstatus Penjabat (Pj). Setelah kepala daerah definitif dilantik, Pemprov kemudian menyerahkan kewenangan dan tanggung jawab secara resmi.
“Saat penyerahan, kami juga menyarankan masing-masing provinsi melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen-dokumen tersebut. Ini agar tidak terjadi kekeliruan administratif dari tim Pemprov Papua,” tandasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos