Thursday, July 10, 2025
22.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Serahkan Dokumen Perkebunan Kelapa Sawit ke Dua DOB

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan dokumen dan data perizinan perkebunan kelapa sawit kepada dua Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.

Adapun dokumen yang diserahkan ke DOB adalah hasil evaluasi Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANS-PK). Penyerahan dilakukan langsung Asisten II Sekda Papua, Setiyo Wahyudi. Sebagai bentuk pelimpahan kewenangan perizinan kepada masing-masing provinsi.

Setyo mengatakan bahwa sebelumnya, proses perizinan masih berada di bawah kewenangan Provinsi Papua. Kini, setelah dua provinsi DOB memiliki gubernur definitif maka dokumen perizinan resmi diserahkan.

“Sebagian besar dokumen yang diserahkan masih memerlukan perbaikan tata kelola,” ungkapnya, Jumat (4/7).

Perbaikan tata kelola yang dimaksud meliputi ketidaksesuaian data antara izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait luas lahan. Ia mencontohkan dalam HGU, tercatat 49 ribu hektare, namun dalam izin lokasi tercantum 50 ribu hektare. “Ketidaksesuaian seperti ini yang harus diperbaiki,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Jangan Bertindak Tidak Adil Bagi Penambang

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan dokumen dan data perizinan perkebunan kelapa sawit kepada dua Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.

Adapun dokumen yang diserahkan ke DOB adalah hasil evaluasi Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANS-PK). Penyerahan dilakukan langsung Asisten II Sekda Papua, Setiyo Wahyudi. Sebagai bentuk pelimpahan kewenangan perizinan kepada masing-masing provinsi.

Setyo mengatakan bahwa sebelumnya, proses perizinan masih berada di bawah kewenangan Provinsi Papua. Kini, setelah dua provinsi DOB memiliki gubernur definitif maka dokumen perizinan resmi diserahkan.

“Sebagian besar dokumen yang diserahkan masih memerlukan perbaikan tata kelola,” ungkapnya, Jumat (4/7).

Perbaikan tata kelola yang dimaksud meliputi ketidaksesuaian data antara izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait luas lahan. Ia mencontohkan dalam HGU, tercatat 49 ribu hektare, namun dalam izin lokasi tercantum 50 ribu hektare. “Ketidaksesuaian seperti ini yang harus diperbaiki,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wamendagri Pastikan akan Terus Pantau Pembangunan KIPP di Papua Selatan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya