JAYAPURA-Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di setiap perusahaan merupakan ketentuan aturan. Salah satunya Berdasarkan Permenaker No.6/2016. Namun tidak semua perusahaan tentunya sanggup untuk membayar THR karyawan. Hal ini juga diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Jhoni Naa.
Menurut Jhoni, pembayaran THR di setiap perusahaan itu biasanya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Untuk perusahaan besar dan perusahaan milik pemerintah sudah pasti akan membayar THR karyawannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk perusahaan-perusahaan kecil biasanya ada yang melakukan pembayaran disesuaikan dengan keuangan dan juga berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pihak perusahaan itu sendiri.
Namun ada juga perusahaan yang memang sama sekali tidak bisa membayar THR bagi karyawannya dan karyawan juga masih enggan untuk menyampaikan atau melaporkan hal tersebut kepada pemerintah. Karena itu bisa saja mengancamnya statusnya sebagai karyawan. Karena itu kalau benar-benar dilihat masih banyak perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawannya.
“Kalau mau lihat dengan benar ini kan pekerja pada saat dia masih aktif bekerja, dia tidak bisa buka suara, karena ketakutan untuk buka suara nanti dia apakah bisa di PHK, atau nanti biasanya dia akan buat pengaduan pada saat di-PHK. Pada saat dimediasi baru mulai dibuka”kata Jhoni Naa, Sabtu (4/5).