JAYAPURA – Diduga karena mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras, menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di ruas jalan Abepura-Entrop, tepatnya di bawa tikungan mata kucing atau Taman Bank Papua, Rabu (4/12) pagi sekira pukul 06.30 WIT. Dimana akibat tabrakan ini, pengendara motor vario tewas terlindas mobil Avanza.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman, melalui Kanit Lantas Polsek Jayapura Selatan, Iptu Safrudin membenarkan bahwa kecelakaan ini diduga karena pengendara motor dan juga pengemudi mobil Avanza dalam pengaruh minuman keras.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat pengemudi Mobil Avanza dengan nomor polisi PA 1776 RB berinisial IDY (25) melaju dari arah Entrop tujuan Abepura. Sementara dari arah Abepura menuju Entrop, melaju motor Honda Vario 160 dengan nomor polisi PA 5874 D yang dikendari Samuel.
Diduga akibat pengaruh minuman keras, keduanya tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, sehingga tabrakan keras terjadi. IDY tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga keluar jalur dan langsung menabrak korban hingga tewas terlindas di bawah kolong mobil. Dalam waktu hampir bersamaan juga mobil menyenggol Sepeda motor Honda Vario PA 3350 RI yang berada di belakang korban yang meninggal.
“Mobil Avanza tersebut datang dari arah Entrop tujuan ke arah Abepura, sesampainya di tempat kejadian perkara, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga keluar jalur dan langsung menabrak dan menyeret Sepeda motor milik korban MD yang datang dari Abepura tujuan ke arah Entrop,” jelas Iptu Safrudin kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/12) siang.
Diungkapkan bahwa dari kejadian ini, korban yang diketahui bernama Samuel meninggal dunia karena mengalami luka serius pada pelipis mata kiri lecet, dagu luka sobek, perut luka lecet hingga terlintas mobil. Dari hasil pemeriksaan medis di RS. Bhayangkara diketahui korban dipengaruhi miras sebelum mengendarai sepeda motornya.
Helda (23) korban lain dari kecelakaan tersebut mengalami luka sobek pada bagian dahi, pipi kiri sobek, telinga kiri robek, bibir bengkak. Beruntungnya korban selamat, namun pas kejadian ia tidak sadarkan diri. Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, korban juga dipengaruh miras dan sekarang sedang dirawat di RS Bhayangkara. Diketahui Helda adalah penumpang dari Alm Samuel. Keduanya naik satu motor dari arah Abepura menuju Entrop.
Sementara itu kata Iptu Safrudin, pengendara sepeda motor Honda Vario PA 3350 RI Gerson (35) mengalami luka pada telapak tangan, lutut kaki kiri dan kanan lecet dan tidak nenggunakan helm. Sementara penumpang yang ia bawa, bernama Jakson mengalami luka memar di jidad kanan. Keduanya saat ini sedang dirawat di RS Provita. Akibat lakalantas ini, diperkirakan kerugian material mencapai Rp 50 juta.
Lebih lanjut Iptu Safrudin menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut pengemudi mobil Avanza tersebut dijeratkan pasal 311 ayat (2), (3) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009″ Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengemudi mobil Avanza pada saat mengemudikan kendaraannya dipengaruhi miras (alkohol), sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas jalan. Sebagai mana di maksud dalam pasal 311 ayat (2), (3) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009″ Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos