Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Modus Bantu Motor Mogok, Seorang Siswi SMA Diperkosa

JAYAPURA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura kini tenga menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku seorang pria berinisial KR. Pria  berusia 26 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dilaporkan karena menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa KR diamankan oleh orang tua korban bertempat di seputaran Argapura Pelni Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (3/10) sore.

  Menariknya saat diamankan oleh orang tua korban, sempat ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan KR di helmnya. “Usai mengamankan KR, orang tua korban langsung menyerahkan KR ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Oscar, Rabu (4/10).

Baca Juga :  Kabur ke Pasir II, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dijemput

  Korban sendiri diketahui masih berstatus pelajar SMA dan masih berusia 16 tahun. Dijelaskan bahwa korban sebut saja Bunga, sehari sebelumnya pada Senin (2/10) sekitar jam 10 malam kehabisan bensin motornya di Jalan Amphibi Argapura, kemudian pelaku muncul dan mengatakan akan membantu korban.

   “Motor korban kemudian dibawa oleh pelaku, selang tak lama kemudian pelaku kembali dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke kosnya di Argapura dekat Pelni, kemudian oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu hotel seputaran Distrik Jayapura Selatan,” kata AKP Oscar.

   Keesokan harinya barulah korban diizinkan pulang oleh pelaku, dan ketika di rumah, kedua orang tua pelaku mendapati anaknya dalam keadaan tidak normal dan setelah ditanya akhirnya iapun bercerita tentang apa yang dialaminya.

Baca Juga :  Nekat Berbohong Keracunan Demi Uang Natal dan Mudik

   “Orang tua pelaku langsung mengajak korban untuk mencari pelaku hingga berhasil menemukan pelaku kemudian dibawa ke kami,”jelasnya.

   “Lalu dari tangan pelaku KR, berhasil diamankan narkotika jenis ganja yang dikemas di dalam 8 plastik klipper ukuran kecil,” tambah Kasat.

  Kini KR akan diproses secara hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya, baik atas perbuatannya terhadap korban maupun kepemilikan narkotika jenis ganja. (ade/tri)

JAYAPURA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura kini tenga menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku seorang pria berinisial KR. Pria  berusia 26 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dilaporkan karena menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa KR diamankan oleh orang tua korban bertempat di seputaran Argapura Pelni Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (3/10) sore.

  Menariknya saat diamankan oleh orang tua korban, sempat ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan KR di helmnya. “Usai mengamankan KR, orang tua korban langsung menyerahkan KR ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Oscar, Rabu (4/10).

Baca Juga :  Pemekaran Bukan Solusi Bagi Masyarakat Papua

  Korban sendiri diketahui masih berstatus pelajar SMA dan masih berusia 16 tahun. Dijelaskan bahwa korban sebut saja Bunga, sehari sebelumnya pada Senin (2/10) sekitar jam 10 malam kehabisan bensin motornya di Jalan Amphibi Argapura, kemudian pelaku muncul dan mengatakan akan membantu korban.

   “Motor korban kemudian dibawa oleh pelaku, selang tak lama kemudian pelaku kembali dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke kosnya di Argapura dekat Pelni, kemudian oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu hotel seputaran Distrik Jayapura Selatan,” kata AKP Oscar.

   Keesokan harinya barulah korban diizinkan pulang oleh pelaku, dan ketika di rumah, kedua orang tua pelaku mendapati anaknya dalam keadaan tidak normal dan setelah ditanya akhirnya iapun bercerita tentang apa yang dialaminya.

Baca Juga :  Berharap Bisa Audiens dengan DPRP

   “Orang tua pelaku langsung mengajak korban untuk mencari pelaku hingga berhasil menemukan pelaku kemudian dibawa ke kami,”jelasnya.

   “Lalu dari tangan pelaku KR, berhasil diamankan narkotika jenis ganja yang dikemas di dalam 8 plastik klipper ukuran kecil,” tambah Kasat.

  Kini KR akan diproses secara hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya, baik atas perbuatannya terhadap korban maupun kepemilikan narkotika jenis ganja. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya