JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Jalan Koti Jayapura, tepatnya di samping Bank BTN Jayapura, Rabu (4/9) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kasiwas AKP Enis Romony, S.H., M.H bersama Kanit Provost Bripka M. Azhari dan diikuti seluruh personel Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya yakni narkotika jenis ganja sebanyak 18.836,51 gram dan 1.014 botol/kaleng minuman beralkohol berbagai jenis atau merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat dan dibakar menggunakan minyak tanah hingga menjadi abu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Febry membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan, sitaan dan razia atau KRYD sepanjang tahun 2024 atau sejak bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini membuat masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan peredaran miras ilegal maupun narkotika di Kota Jayapura,” ungkap AKP Febry.
Lebih lanjut kata AKP Febry, masyarakat harus bisa paham dan mengerti bahayanya peredaran miras secara ilegal di lingkungan sekitar, terutama peredaran narkotika jenis apapun itu.
“Narkotika maupun miras sangat berbahaya bila dikonsumsi, melihat pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun fasilitas kecelakaan sebagian besar karena dipengaruhi dengan minuman beralkohol. Mari bersama kita bergandengan tangan untuk mencegah peredaran miras secara ilegal terutama narkoba di Kota Jayapura, bila mengetahui silahkan hubungi Call center Polresta Jayapura Kota atau Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos