JAYAPURA – Sistem noken dipastikan tidak lagi digunakan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Papua pada Pemilu 2024. Pemilih akan menggunakan langsung hak suaranya.
Sebelum Papua dimekarkan menjadi empat provinsi memang ada sejumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken, namun setelah terjadi pemekaran maka dipastikan sistem tersebut tidak diberlakukan di Papua.
Provinsi Papua wilayahnya meliputi delapan kabupaten dan satu kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sistem noken yang digunakan di wilayah Pegunungan itu awalnya untuk menggantikan kotak suara dengan noken atau tas anyaman dengan bahan kulit kayu. Masyarakat pemilik hak suara tetap mendatangi TPS dan mengikuti prosesnya hingga memasukkan surat suaranya ke noken yang diberlakukan sebagai pengganti kotak suara.
Akan tetapi saat ini berubah, noken bukan lagi sebagai pengganti kotak suara melainkan sebagai wadah atau sarana di mana surat suara dalam satu kampung diberikan kepada calon atau partai tertentu.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon membenarkan tidak diberlakukannya sistem noken di wilayah Provinsi Papua. Ini merupakan pemilu pertama setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi.
Adapun Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabuapten Keerom, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.
Dengan tidak diberlakukan lagi sistem noken maka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa pemilu. Selain itu, masyarakat pemilik hak suara juga langsung menggunakan hak pilihnya saat pemilu dengan mendatangi TPS dan memilih calonnya. (tri)