David menjelaskan fungsi dan peran Posbakum adalah membantu terdakwa yang tidak memiliki pendampingan hukum. Misalnya kasus narkotika, jika, terdakwa tidak mempunya kuasa hukum, maka hakim dapat menunjukan tim Posbakum menjadi pendamping hukum Terdakwa. Yang meskipun perbuatannya jelas jelas melanggar hukum, tapi sebagai warga negara dia tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum. “Keberadaan kami untuk meringankan putusan,” tuturnya.
Posbakum memberikan bantuan hukum kepada Terdakwa secara cuma cuma. Adapun persyaratan mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum, salah satunya melamlirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
“Jangan sampai mengaku tidak mampu tapi uang banyak, jadi itulah penting melampirkan surat keterangan tidak mampu dan persyaratan lain,” ujarnya.
Tim di Posbakum sendiri merupakan LBH Cenderawasih, beralamat Sentani Kabupaten Jayapura. LBH Cendrawasih telah mendantangani MoU dengan Pengadilan Negeri Jayapura untuk membantu melayani masyarakat yang tidak mampu. “Kami sudah 5 periode di Posbakum membantu masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos