“Barang bukti berupa dua karton berisi 46 paket ganja yang dibungkus dalam plastik bening ukuran besar. Setelah diserahkan ke kami, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Fredrickus.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke kawasan APO Bengkel, tempat di mana YW berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, ditemukan tambahan 18 paket ganja kering siap edar yang dibungkus dalam plastik kecil. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,1 kilogram ganja kering.
Dari hasil interogasi, YW mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan berasal dari Papua Nugini (PNG). Ia mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ganja dengan modus serupa, dan berencana mengedarkannya ke Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
“Kasus-kasus ini menunjukkan pola baru peredaran narkotika yang kini tidak hanya berasal dari luar kota, tetapi juga dilakukan dari dalam Kota Jayapura,” tegas AKBP Fredrickus.
YW, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal, pidana seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan menemukan bukti baru dalam peredaran narkoba di wilayah Jayapura,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos