Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Per-Januari, Gaji Guru SMA/SMK Dilimpahkan ke Kabupaten/kota

JAYAPURA-Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menyebut, per Januari tahun 2023, semua kebutuhan operasional dan gaji guru sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota.

Protasius menyebut, prosesnya sudah dilakukan pengalihan SK oleh tim sekretariat bersama Badan Kepegawaian Provinsi Papua, BKN Regional dan Dinas Pendidikan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset.

   “Per Januari, semua gaji guru sudah di kabupaten/kota. Proses pencetakan SK sudah berlangsung dan sudah mendekati 80 persen,” kata Lobya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/1).

   Menurut Protasius, pengalihan gaji sudah dikonsultasikan oleh para pihak, sehingga gaji itu akan pindah mengikuti SK tersebut. Sebagaimana kata Lobya, UU dan PP sudah berlaku sejak tahun 2021. Juga pada Juni lalu, Gubernur dan Bupati/walikota sudah melakukan serah terima secara simbolis dokuman  masing-masing pejabat daerah bupati/walikota perwakilan wilayah. Bahkan, Gubernur sudah tanda tangan.

Baca Juga :  Pemilu di Papua Tak Ada Lagi Sistem Noken

   “Secara fungsi kewenangan, mutasi SK status kepegawaian menjadi kewenangan BKN. Kami instansi teknis menyiapkan data data validasi, data pegawai SK dan lainnya. Dimana sekertariat bersama di BKN untuk menuntaskan dan prosesnya sudah dilakukan,” terangnya.

   Dikatakan, ketika sudah disampaikan bahwa setiap daerah sudah menyiapkan hal hal gaji. Tetapi cara teknis membayarkan pasti disesuaikan ketika SK, dimana proses SK sudah berjalan.

Lobya mengaku, sekalipun sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun Pemerintahan menjadi tanggung jawab bersama, dikoodinasikan dan dikonsultasikan.

   “Jangan sampai terjadi guru yang diterlantarkan, karena gajinya tidak dibayar dan ini yang harus kita sikapi dan cekatan dalam menyikapinya,” ungkapnya.

   Disampaikan, sekali pun gaji guru sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota tetapi secara moral provinsi masih bertanggung jawab. “Administrasi yang belum harus dituntaskan, tetapi penggajiannya sudah pasti di kabupaten/ kota karena dana sudah dialihkan ke kabupaten/kota,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Irian Creative Week Jadi Ruang Berkreasi Anak Muda

JAYAPURA-Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menyebut, per Januari tahun 2023, semua kebutuhan operasional dan gaji guru sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota.

Protasius menyebut, prosesnya sudah dilakukan pengalihan SK oleh tim sekretariat bersama Badan Kepegawaian Provinsi Papua, BKN Regional dan Dinas Pendidikan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset.

   “Per Januari, semua gaji guru sudah di kabupaten/kota. Proses pencetakan SK sudah berlangsung dan sudah mendekati 80 persen,” kata Lobya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/1).

   Menurut Protasius, pengalihan gaji sudah dikonsultasikan oleh para pihak, sehingga gaji itu akan pindah mengikuti SK tersebut. Sebagaimana kata Lobya, UU dan PP sudah berlaku sejak tahun 2021. Juga pada Juni lalu, Gubernur dan Bupati/walikota sudah melakukan serah terima secara simbolis dokuman  masing-masing pejabat daerah bupati/walikota perwakilan wilayah. Bahkan, Gubernur sudah tanda tangan.

Baca Juga :  Di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Jangan Bakar Sampah Sembayangan!

   “Secara fungsi kewenangan, mutasi SK status kepegawaian menjadi kewenangan BKN. Kami instansi teknis menyiapkan data data validasi, data pegawai SK dan lainnya. Dimana sekertariat bersama di BKN untuk menuntaskan dan prosesnya sudah dilakukan,” terangnya.

   Dikatakan, ketika sudah disampaikan bahwa setiap daerah sudah menyiapkan hal hal gaji. Tetapi cara teknis membayarkan pasti disesuaikan ketika SK, dimana proses SK sudah berjalan.

Lobya mengaku, sekalipun sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun Pemerintahan menjadi tanggung jawab bersama, dikoodinasikan dan dikonsultasikan.

   “Jangan sampai terjadi guru yang diterlantarkan, karena gajinya tidak dibayar dan ini yang harus kita sikapi dan cekatan dalam menyikapinya,” ungkapnya.

   Disampaikan, sekali pun gaji guru sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota tetapi secara moral provinsi masih bertanggung jawab. “Administrasi yang belum harus dituntaskan, tetapi penggajiannya sudah pasti di kabupaten/ kota karena dana sudah dialihkan ke kabupaten/kota,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Pekerjaan Umum Jangan Ganggu Kepentingan Umum

Berita Terbaru

Artikel Lainnya