Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemilu di Papua Tak Ada Lagi Sistem Noken

JAYAPURA-Ketua KPU Provinsi Papua,  Steve Dumbom, mengatakan, pemilihan umum serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang tidak lagi menerapkan sistem noken di wilayah Papua.

  “Papua tidak  ada sistem Noken,”kata Steve Dumbom saat dihubungi koran Cendrawasih Pos melalui sambungan pesan Whatsapp,  Selasa 28/11.

  Selain itu ditanya mengenai ada tidaknya pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang dilakukan oleh KPU Papua,  menurutnya hal itu juga tidak dilakukan harus disesuaikan dengan instruksi KPU RI.

   “Di Papua tidak ada deklarasi kampanye damai sesuai instruksi KPU RI,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023, maka aturan itulah yang menjadi pedoman terkait dengan pelaksanaan kerja-kerja KPU termasuk yang dilakukan oleh KPU Papua.

Baca Juga :  Karena Mata Pencaharian di Laut, Maka Ekosistem di Teluk Harus Dijaga

   Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

  Aturan ini secara resmi mulai berlaku sejak masa  kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

   Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. (roy/tri)

JAYAPURA-Ketua KPU Provinsi Papua,  Steve Dumbom, mengatakan, pemilihan umum serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang tidak lagi menerapkan sistem noken di wilayah Papua.

  “Papua tidak  ada sistem Noken,”kata Steve Dumbom saat dihubungi koran Cendrawasih Pos melalui sambungan pesan Whatsapp,  Selasa 28/11.

  Selain itu ditanya mengenai ada tidaknya pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang dilakukan oleh KPU Papua,  menurutnya hal itu juga tidak dilakukan harus disesuaikan dengan instruksi KPU RI.

   “Di Papua tidak ada deklarasi kampanye damai sesuai instruksi KPU RI,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023, maka aturan itulah yang menjadi pedoman terkait dengan pelaksanaan kerja-kerja KPU termasuk yang dilakukan oleh KPU Papua.

Baca Juga :  Kota Jayapura Jadi Yang Pertama Serahkan LKPD

   Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

  Aturan ini secara resmi mulai berlaku sejak masa  kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

   Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya