Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Kenaikan Fiskal Tembus 200 Persen

JAYAPURA-Penjabat  Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengakui, adanya kenaikan fiskal atau penerimaan terkait pajak dan retribusi dari masyarakat atau lembaga,  hingga mencapai 200%. Kenaikan penerimaan ini berasal dari beberapa tempat usaha diantaranya hotel hingga rumah makan.

  Di sisi lain, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, Bapenda Kota Jayapura kini juga memanfaatkan potensi retribusi sampah rumah tangga dan sementara ini sudah mulai dilakukan proses pemungutan sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

   “Untuk retribusi per  satuan rumah tangga sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Perda No 33 tahun 2022, teman-teman kita di Bapenda dan juga DLHK terus melakukan sosialisasi terhadap pungutan retribusi sampah rumah tangga” jelasnya, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Pengelolaan Air Limbah,  PT. AMJ Tunggu Perwal dan Perbup

    Lanjut dia, sesuai dengan amanat aturan dan  perda bahwa sosialisasi itu harus dilakukan kurang lebih 3 sampai 6 bulan sambil berjalan proses pemungutan retribusi sampah rumah tangga itu kepada masyarakat

    “Data yang kami dapatkan dari teman-teman mereka terus lakukan sosialisasi, kepada masyarakat untuk juga mengetahui tentang perubahan pungutan retribusi sampah di Kota Jayapura yang sudah mulai dipungut oleh Pemkot Jayapura lewat Dinas Lingkungan hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura,” jelasnya.

   Soal adanya kenaikan fiskal yang mencapai lebih dari 200% untuk beberapa kategori usaha itu, menurutnya hanya berlaku pada beberapa jenis usaha tertentu. Jadi masyarakat harus memahami antara pungutan retribusi sampah rumah tangga dengan fiskal yang ditetapkan langsung dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ratusan Kepala PAUD Diberi Pelatihan

JAYAPURA-Penjabat  Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengakui, adanya kenaikan fiskal atau penerimaan terkait pajak dan retribusi dari masyarakat atau lembaga,  hingga mencapai 200%. Kenaikan penerimaan ini berasal dari beberapa tempat usaha diantaranya hotel hingga rumah makan.

  Di sisi lain, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, Bapenda Kota Jayapura kini juga memanfaatkan potensi retribusi sampah rumah tangga dan sementara ini sudah mulai dilakukan proses pemungutan sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

   “Untuk retribusi per  satuan rumah tangga sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Perda No 33 tahun 2022, teman-teman kita di Bapenda dan juga DLHK terus melakukan sosialisasi terhadap pungutan retribusi sampah rumah tangga” jelasnya, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Tebang Satu Pohon Sama Seperti Melepas Satu Puzzle

    Lanjut dia, sesuai dengan amanat aturan dan  perda bahwa sosialisasi itu harus dilakukan kurang lebih 3 sampai 6 bulan sambil berjalan proses pemungutan retribusi sampah rumah tangga itu kepada masyarakat

    “Data yang kami dapatkan dari teman-teman mereka terus lakukan sosialisasi, kepada masyarakat untuk juga mengetahui tentang perubahan pungutan retribusi sampah di Kota Jayapura yang sudah mulai dipungut oleh Pemkot Jayapura lewat Dinas Lingkungan hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura,” jelasnya.

   Soal adanya kenaikan fiskal yang mencapai lebih dari 200% untuk beberapa kategori usaha itu, menurutnya hanya berlaku pada beberapa jenis usaha tertentu. Jadi masyarakat harus memahami antara pungutan retribusi sampah rumah tangga dengan fiskal yang ditetapkan langsung dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ada Dana Stanby Rp 400 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya