Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan kendaraan operasional ini disiapkan untuk mendukung mobilitas dan meningkatkan kinerja pimpinan OPD dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berbagi ini dilakukan dari kawasan Padang Bulog hingga Kotaraja, dan direncanakan akan berlanjut di sejumlah titik lainnya di wilayah Kota Jayapura. Adapun paket Natal yang dibagikan berisi kebutuhan pokok, sepe
Menurutnya, program pembiayaan denda dan insentif pajak yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025 terbukti sukses mendorong peningkatan penerimaan. Dimana realisasi penerimaan pajak Samsat Jayapura tahun 2025 telah melampau
Menurut Wali Kota, salah satu penyebab utama terjadinya kelangkaan solar subsidi adalah ulah oknum pemilik kendaraan, khususnya mobil yang telah dimodifikasi tanki BBM-nya untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa Pemkot Jayapura telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk pembiayaan layanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan pada tahun 2025, dan akan meningkat
Ekskavator yang dibandrol dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, khususnya dalam penataan dan pengolahan di TPA Koya Koso yang selama ini menjadi lokasi utama pemb
Selain bantuan babi, setiap gereja penerima juga mendapatkan 40 kilogram beras. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota Jayapura terhadap gereja-gereja dalam menyambut perayaan Natal
Sidak yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat tetap aman serta harga tetap stabil, sehingga warga dapat menyambut Natal dan Tahun Baru dengan tenang
Abisai Rollo menegaskan bahwa Natal merupakan momentum penting untuk mempererat kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Kota Jayapura. Menurutnya, perbedaan suku, agama, dan budaya bukanlah penghalang, melainkan kek
Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/2708/JE7 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di l