Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Parcel Bagi ASN Dianggap Gratifikasi, Harus Lapor KPK

JAYAPURAPenjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengungkapkan, pemberian parcel dari pihak swasta/pengusaha kepada ASN atau antara ASN baik bawahan maupun dengan atasan ataupun sebaliknya merupakan bagian dari bentuk KKN terutama gratifikasi yang harus dihindari oleh setiap aparatur sipil negara.

“Saya pikir untuk pemberian parcel sudah ada  larangan, itu sudah dari beberapa tahun yang lalu,  sudah tidak ada lagi parcel.  Tidak boleh lagi ada.  Dari swasta ke pejabat,  ataupun dari bawahan untuk atasan.  Itu sudah tidak ada lagi.  Dan itu sekitar sudah 5 atau 6 tahun lalu kita sudah dilarang,” kata Frans Pekey, Kamis (4/4).

Dia menjelaskan pemberian parcel atau penyediaan parcel itu merupakan bagian dari hadiah karena itu sudah masuk unsur gratifikasi dan sudah dilarang oleh KPK.  Kata dia kalaupun itu ada atau kedapatan harus dilaporkan ke KPK

Baca Juga :  Obat Suntik Malaria Kosong

“Masalahnya di situ, harus laporkan ke KPK tentang yang diterima,” ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan bagi kalangan ASN maupun swasta dan pihak-pihak terkait lainnya supaya tidak memberikan atau menerima hadiah parcel dari pihak swasta yang punya kepentingan tertentu dan juga antara atasan maupun bawahan di lingkup ASN Pemkot Jayapura.     

   Termasuk pemberian parcel pada saat hari raya dan juga pelaksanaan pernikahan atau kegiatan lainnya juga tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan parcel. 

“Bahkan  bukan hanya pada saat hari raya, tapi pada saat penyelenggaraan acara pernikahan,  dan selain sebagainya. Itu sudah ada larangan dan di lingkup pemerintah kota Jayapura saya pikir sudah tidak ada lagi,” katanya.

Baca Juga :  Harus Kenali Karakter dan Petakan Permasalahan

   Karena itu dia berharap seluruh aparatur sipil negara di Pemkot Jayapura itu harus mematuhi semua aturan yang ada termasuk terkait dengan Pemberian hadiah bagi pejabat tinggi ataupun menerima parcel dari pihak swasta. 

“Edarannya sudah ada kan itu sudah berlaku sejak lama sehingga diharapkan semua ASN itu patuh,”harapnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURAPenjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengungkapkan, pemberian parcel dari pihak swasta/pengusaha kepada ASN atau antara ASN baik bawahan maupun dengan atasan ataupun sebaliknya merupakan bagian dari bentuk KKN terutama gratifikasi yang harus dihindari oleh setiap aparatur sipil negara.

“Saya pikir untuk pemberian parcel sudah ada  larangan, itu sudah dari beberapa tahun yang lalu,  sudah tidak ada lagi parcel.  Tidak boleh lagi ada.  Dari swasta ke pejabat,  ataupun dari bawahan untuk atasan.  Itu sudah tidak ada lagi.  Dan itu sekitar sudah 5 atau 6 tahun lalu kita sudah dilarang,” kata Frans Pekey, Kamis (4/4).

Dia menjelaskan pemberian parcel atau penyediaan parcel itu merupakan bagian dari hadiah karena itu sudah masuk unsur gratifikasi dan sudah dilarang oleh KPK.  Kata dia kalaupun itu ada atau kedapatan harus dilaporkan ke KPK

Baca Juga :  Masalah Tenaga Honorer dan Kontrak Harus Segera Diselesaikan

“Masalahnya di situ, harus laporkan ke KPK tentang yang diterima,” ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan bagi kalangan ASN maupun swasta dan pihak-pihak terkait lainnya supaya tidak memberikan atau menerima hadiah parcel dari pihak swasta yang punya kepentingan tertentu dan juga antara atasan maupun bawahan di lingkup ASN Pemkot Jayapura.     

   Termasuk pemberian parcel pada saat hari raya dan juga pelaksanaan pernikahan atau kegiatan lainnya juga tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan parcel. 

“Bahkan  bukan hanya pada saat hari raya, tapi pada saat penyelenggaraan acara pernikahan,  dan selain sebagainya. Itu sudah ada larangan dan di lingkup pemerintah kota Jayapura saya pikir sudah tidak ada lagi,” katanya.

Baca Juga :  Pangan Lokal Jadi Alternatif Sikapi Mahalnya Harga Beras 

   Karena itu dia berharap seluruh aparatur sipil negara di Pemkot Jayapura itu harus mematuhi semua aturan yang ada termasuk terkait dengan Pemberian hadiah bagi pejabat tinggi ataupun menerima parcel dari pihak swasta. 

“Edarannya sudah ada kan itu sudah berlaku sejak lama sehingga diharapkan semua ASN itu patuh,”harapnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya