Sebab menurut Amandus, hal ini masih ditemukan di lapangan. Bahkan, data pemilih yang sudah meninggal sempat berkembang dipermohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Dimana ditemukan di daerah lain DPT orang meninggal masih terdaftar bahkan ada yang menandatangani di daftar hadir di beberapa wilayah.
“Terkait hal ini, kami menyampaikan untuk dilakukan perbaikan oleh Dinas Dukcapil setempat, sehingga PSU mendatang tidak ditemukan lagi permasalahan terkait data orang meninggal,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pasca putusakn MK yakni pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Amandus mengaku jika Bawaslu menunggu jadwal dan tahapan yang dikeluarkan KPU RI untuk menjadi panduan di daerah terutama dalam pelaksanaan PSU.
“Bawaslu tetap melaksanakan tugasnya terutaman mengawasi setiap tahapan dalam proses PSU, apabila ada petunjuk dari KPU RI terkait dengan putusan MK. Kami tetap melakukan pengawasan, terutama juga menyikapi daftar pemilih yang sudah meninggal dunia dan kita akan lakukan koordinasi dengan KPU,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos