JAYAPURA-Gilbert Rafless Youwart, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Abepura. Meski divonis 6 bulan penjara, namun Gilbert yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Papua itu masih berstatus ASN, hanya jabatannya saja yang dicopot.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menegaskan bahwa meski tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama menjalani vonis hukuman selama 6 bulan, namun status Gilbert tetap sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Yang bersangkutan tetap sebagai ASN, hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Kecuali jika kasus tipikor yang vonis di atas 2 tahun lebih, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pegawai,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (4/2).
Menurut Marthen, hal tersebut berdasarkan undang undang yang berlaku. Sebagaimana ASN diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan terbaru UU Nomor 20 tahun 2023. “Disamping itu juga ada peraturan pemerintah tentang disiplin ASN yang menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Marthen mengimbau seluruh ASN yang ada lingkungan Provinsi Papua selalu bekerja dengan hati-hati dan berpedoman pada ketentuan atau undang-undang yang berlaku.“ASN bekerja sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, termasuk ikuti aturan dan ketentuan di setiap perangkat daerah tempat dimana ia bekerja,” imbaunya.
Diketahui, Gilbert Raffles Youkwart merupakan terpidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dieksekusi ke Lapas Abepura sejak Selasa (20/2) untuk menjalani pidana penjara enam bulan. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos