Apalagi saat berkendara ternyata ketiganya tidak memiliki SIM, sehingga sudah pasti tidak layak untuk berkendara, belum berkompeten dalam mengemudikan kendaraan. โSelain itu mereka melanggar peraturan, yakni berkendara dengan tidak wajar, sepeda motor tanpa spion dan gunakan knalpot bising,โ sambung Kompol Dian.
Ketiganya ditekankan harus miliki etika dalam bermedia sosial dan jangan lantaran ingin viral tapi melalui langkah-langkah yang salah. โSelain itu disini pihak kepolisian akan meminta tanggung jawab atau peran orang tua dimana akibat peristiwa itu mereka akan diberikan sanksi tegas berupa tilang dengan maksimal,โ tegas Kasat Lantas.
Lalu agar memberikan efek jera, usai diberikan edukasi dan imbauan tertib berlalulintas, kepada ketiga pemuda tersebut diminta untuk reka ulang adegan, namun dalam keadaan mesin motor tidak menyala.
โHal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat yang lain, dan berikan efek jera kepada mereka,โ tambahnya.
Lebih lanjut kata Kompol Dian, ketiga pelajar tersebut juga akan dijadikan Duta Kamtibmas Lalulintas di Kota Jayapura, yakni hadir di tengah-tengah keramaian atau publik kemudian dengan gunakan pengeras suara berikan imbauan dan edukasi tertib berlalulintas serta pernyataan bahwa perbuatan mereka salah dan jangan ditiru karena berbahaya.(ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos