Friday, February 27, 2026
27.4 C
Jayapura

Polda Papua Didesak Tangani Insiden Berdarah di Pelabuhan Biak

“Kami sampaikan bahwa kami adalah korban, bukan pelaku. Banyak saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara. Kakak saya dikeroyok hingga meninggal dunia,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, anak perempuannya menjadi korban penikaman di bagian punggung, sementara satu anak lainnya mengalami penganiayaan berat.

“Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya adalah perempuan, dan salah satunya masih di bawah umur,” jelasnya.

Menurut Wilyams, fakta tersebut menunjukkan bahwa insiden di Pelabuhan Biak bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Baca Juga :  Soal Honorer, Pemkab/Kota Belum Rampung Pendataan

“Kami mendesak Polda Papua untuk mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi,” tegasnya.

Keluarga korban juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab secara pidana.

“Kami sampaikan bahwa kami adalah korban, bukan pelaku. Banyak saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara. Kakak saya dikeroyok hingga meninggal dunia,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, anak perempuannya menjadi korban penikaman di bagian punggung, sementara satu anak lainnya mengalami penganiayaan berat.

“Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya adalah perempuan, dan salah satunya masih di bawah umur,” jelasnya.

Menurut Wilyams, fakta tersebut menunjukkan bahwa insiden di Pelabuhan Biak bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Baca Juga :  Bupati RHP Sampaikan LKPJ 2021 ke DPRD Mamteng

“Kami mendesak Polda Papua untuk mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi,” tegasnya.

Keluarga korban juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab secara pidana.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya