Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

ASN Boleh Hadiri Kampanye, Asal Tidak Beratribut Politik

JAYAPURA-Aturan pemerintah menghendaki ASN boleh ikut kampanye, tapi ASN tidak boleh mengenakan atau memakai atribut partai atau kandidat yang sedang bertarung.

   Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan,  kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.

    Untuk itu pentingnya seorang ASN untuk ikut kampanye sebenarnya hanya dalam konteks mendengarkan isi paparan visi misi dari seorang calon kepala daerah.  Dari  situ kemudian ASN bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

   “Arahan pak Mendagri  itu bagus dan tujuannya baik sekali,  supaya bisa mendengarkan visi misi, program yang ditawarkan oleh masing-masing  calon,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).

Baca Juga :  Kesbangpol Minta Parpol Ambil Anggaran dan Siapkan LPJ

    Dia menggarisbawahi bahwa keikutsertaan seorang ASN dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah sifatnya pasif.  Artinya ASN hanya mendengarkan saja, bukan ikut kampanye atau menggunakan atribut paslon atau partai politik

  “Jadi mereka dengar-dengar saja itu yang dimaksudkan, tetapi kalau mereka terlibat langsung berarti itu mereka aktif, misalnya mereka pakai pakaian calon atau partai politik atau ikut teriak-teriak, bagian itu yang mungkin dilarang,” katanya.

JAYAPURA-Aturan pemerintah menghendaki ASN boleh ikut kampanye, tapi ASN tidak boleh mengenakan atau memakai atribut partai atau kandidat yang sedang bertarung.

   Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan,  kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.

    Untuk itu pentingnya seorang ASN untuk ikut kampanye sebenarnya hanya dalam konteks mendengarkan isi paparan visi misi dari seorang calon kepala daerah.  Dari  situ kemudian ASN bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

   “Arahan pak Mendagri  itu bagus dan tujuannya baik sekali,  supaya bisa mendengarkan visi misi, program yang ditawarkan oleh masing-masing  calon,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).

Baca Juga :  Dorong Pembayaran  Non Tunai, ICW Libatkan 100 Lebih UMKM

    Dia menggarisbawahi bahwa keikutsertaan seorang ASN dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah sifatnya pasif.  Artinya ASN hanya mendengarkan saja, bukan ikut kampanye atau menggunakan atribut paslon atau partai politik

  “Jadi mereka dengar-dengar saja itu yang dimaksudkan, tetapi kalau mereka terlibat langsung berarti itu mereka aktif, misalnya mereka pakai pakaian calon atau partai politik atau ikut teriak-teriak, bagian itu yang mungkin dilarang,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya