Dalam proses sidang, kedelapan personel tersebut telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan. Hasilnya, mereka dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan disersi, yang termasuk dalam pelanggaran berat dalam kedinasan kepolisian.
“Pelaksanaan sidang disiplin ini menunjukkan keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam mewujudkan reformasi internal serta menjaga citra dan integritas kepolisian di mata publik,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani Sohuwat, dalam keterangannya menambahkan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) dan merupakan bagian dari atensi langsung pimpinan Polri.
“Masing-masing personel telah dijatuhi hukuman disiplin. Ada yang dikenakan sanksi berupa penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penempatan khusus selama 7 hari, 14 hari, dan 21 hari,” jelas Aiptu Rani.
Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar harus berjalan seimbang dengan pemberian penghargaan (reward) kepada anggota yang menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap institusi.
“Kepada personel yang berdedikasi dan loyal, pimpinan memberikan penghargaan. Namun bagi yang melanggar disiplin, akan diberikan sanksi tegas. Inilah cerminan Polri yang Presisi,” tutup Aiptu Rani. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos