Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tetapkan Satu Orang Tersangka

Penangkapan Gagalkan 1 Kg Ganja, di Perbatasan RI-PNG

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura telah menetapkan satu orang tersangka pengendara Narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg di perbatasan RI-PNG, Rabu pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BW (24) WNA asal PNG. Diketahui tersangka bersama satu rekanya berinisial Ds (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/8) di Mapolresta Jayapura Kota.

“Saat ini pelaku telah kita amankan, sementara dalam proses, sudah diterbitkan laporan polisi. Satu tersangka tadinya tangkap dua tetapi Setelah kami melakukan penyelidikan kami menetapkan satu tersangka,” kata Kombes Victor.

Baca Juga :  JIC 2019 Hadirkan Pembicara Dari Luar Negeri

Disampaikannya bahwa barang Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari PNG melalui jalur tikus yang ada di perbatasan RI-PNG. Dia menjelaskan barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura namun digagalkan oleh Satgas Yonif 122/TS.

“Bahwa barang Narkotika tersebut dapat dari PNG, dimana yang bersangkutan melalui jalur tikus yang ada disekitar. Barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura,” jelas Kombes Victor.

“Saat ini Satgas Yonif 122/TS, bersama Bea Cukai telah menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Penangkapan Gagalkan 1 Kg Ganja, di Perbatasan RI-PNG

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura telah menetapkan satu orang tersangka pengendara Narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg di perbatasan RI-PNG, Rabu pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BW (24) WNA asal PNG. Diketahui tersangka bersama satu rekanya berinisial Ds (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/8) di Mapolresta Jayapura Kota.

“Saat ini pelaku telah kita amankan, sementara dalam proses, sudah diterbitkan laporan polisi. Satu tersangka tadinya tangkap dua tetapi Setelah kami melakukan penyelidikan kami menetapkan satu tersangka,” kata Kombes Victor.

Baca Juga :  Jaga Pola Makan, Waspadai Penyakit Tidak Menular

Disampaikannya bahwa barang Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari PNG melalui jalur tikus yang ada di perbatasan RI-PNG. Dia menjelaskan barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura namun digagalkan oleh Satgas Yonif 122/TS.

“Bahwa barang Narkotika tersebut dapat dari PNG, dimana yang bersangkutan melalui jalur tikus yang ada disekitar. Barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura,” jelas Kombes Victor.

“Saat ini Satgas Yonif 122/TS, bersama Bea Cukai telah menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya