Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

DPRD Tetapkan 8 Perda Non APBD

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura, resmi menetapkan 8 (delapan) Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura, Non APBD tahun 2024. Sidang penetapan Perda ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Jayapura, Jumat (3/8)

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, bersama PJ Wali Kota Jayapura L. Christian Sohilait.

Dalam sambutan Wakil Ketua I, Joni. Y. Betaubun mengharapkan 8 perda yang ditetapkan ini diimpelentasikan dengan baik, sehingga tidak diam membisu dan kemudian usang tanpa impelementasi.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Jayapura, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung penyusunan 8 Perda Bon APBD ini,” ujarnya.

Sementara itu salam sambutan PJ Wali Kota Jayapura L. Chritstian Sohilait mengatakan dengan ditetapkan 8 Perda tersebut, maka sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan-peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Angkutan Muat Barang Berlebih Bebas Melintas, Padahal Bisa Cepat Merusak Jalan

Dengan memperhatikan saran dan pendapat dari semua alat kelengkapan DPRD Kota Jayapura berupa Laporan Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laporan Pendapat Gabungan Komisi A, B, C dan D serta Laporan Pendapat Akhir Fraksi yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Bhineka Tunggal Ika, dan Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat.

“Untuk semua pendapat akhir Fraksi yang telah menyatakan menerima dan menyetuui 8 (delapan) perda yang diajukan, kami Eksekutif Menyampaikan Terima kasih dan Apresiasi,” ujar Chritstian.

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura, resmi menetapkan 8 (delapan) Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura, Non APBD tahun 2024. Sidang penetapan Perda ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Jayapura, Jumat (3/8)

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, bersama PJ Wali Kota Jayapura L. Christian Sohilait.

Dalam sambutan Wakil Ketua I, Joni. Y. Betaubun mengharapkan 8 perda yang ditetapkan ini diimpelentasikan dengan baik, sehingga tidak diam membisu dan kemudian usang tanpa impelementasi.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Jayapura, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung penyusunan 8 Perda Bon APBD ini,” ujarnya.

Sementara itu salam sambutan PJ Wali Kota Jayapura L. Chritstian Sohilait mengatakan dengan ditetapkan 8 Perda tersebut, maka sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan-peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Pihak Perusahaan Akui Salah Soal Temuan Satwa Dilindungi

Dengan memperhatikan saran dan pendapat dari semua alat kelengkapan DPRD Kota Jayapura berupa Laporan Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laporan Pendapat Gabungan Komisi A, B, C dan D serta Laporan Pendapat Akhir Fraksi yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Bhineka Tunggal Ika, dan Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat.

“Untuk semua pendapat akhir Fraksi yang telah menyatakan menerima dan menyetuui 8 (delapan) perda yang diajukan, kami Eksekutif Menyampaikan Terima kasih dan Apresiasi,” ujar Chritstian.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya