Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kendala Tempat, BB Lakalantas Ditaruh Pinggir Jalan

JAYAPURA-Sejumlah barang bukti kendaraan roda empat yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas mangkrak di pinggir jalan dekat lampu merah Abepura.Karena tak ada tempat penyimpan, mobil-mobil itu ditaruh berjejer dan ditutupi terpal di depan Kantor Pos Abepura. Selain menganggu pemadangan, pengguna jalan pun harus hati-hati, karena ada bagian mobil yang berada sedikit di badan jalan.

   Kapolsek Abepura, AKP, Soeparmanto mengakui jika keberadaan barang bukti seperti kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang tersimpan di pinggir jalan di persimpangan lampu merah Abepura memang merusak pemandangan dan membuat kemacetan saat  lalu lintas padat .

  Namun persolannya, pihak Polsek Abepura sampai saat ini belum mendapatkan lahan kosong untuk menyimpan barang bukti tersebut. Sehingga dengan terpaksa harus disimpan di pinggir jalan.

  “Kami sudah berusaha mencari lahan kosong untuk menyimpan barang bukti, tapi sayangnya belum dapat,” ujar Kapolsek Abepura kepada Cenderawasih Pos  di Polsek Abepura Jumat (4/8).

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Raih Harmony Award

  Menurut Kapolsek, kendaraan yang tersimpan di Polsek Abepura sebagian besar barang bukti laka lantas. Dan sebagian besar kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polsek Abepura.

  “Kenapa kita tahan? karena akan menjadi jaminan. Sebab sebagian besar laka lantas ini pastinya ada pelaku dan korban, jadi apabila kasus dari kedua belah pihak selesai diproses, maka barang bukti dapat kita kembalikan,” terangnya.

  Sebab sebelumnya, lanjut Kapolsek, terdapat permasalahan dimana para pelaku laka lantas mengaku akan menyelesaikan persoalanya dengan korban laka secara kekeluargaan. Atas hal itu pihak Polsek Abepura pun tidak menahan barang bukti, namun dikembalikan kepada kedua belah pihak. Tapi sayangnya setelah barang bukti dikembalikan, justru pelaku laka lantas tidak membayar ganti rugi kepada para korban.

Baca Juga :  BPSDA Papua Didorong Untuk Terakreditasi 

  Dengan adanya kasus ini, kemudian pihak Polsek Abepura, dengan tegas setiap barang bukti laka lantas ditahan di Mapolsek Abepura, sebagai barang bukti. “Dapat dikembalikan apabila kasus mereka, misalnya pelaku telah ganti rugi kepada korban barulah barang buktinya kita kembalikan,” ujarnya.

  Diapun mengharapkan adanya pihak yang menghibahkan tanahnya. Sehingga barang bukti yang tersimpan di Mapolsek Abepura tidak disimpan di pinggir jalan lagi.  “Tidak hanya kami di Polsek Abepura, yang berusaha mencari tempat, Polresta Jayapura juga telah berusaha mencari lahan, tapi memang sampai sekarang belum dapat. Semoga saja ada yang mau hibahkan tanahnya untuk menyimpan barang bukti ini,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Sejumlah barang bukti kendaraan roda empat yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas mangkrak di pinggir jalan dekat lampu merah Abepura.Karena tak ada tempat penyimpan, mobil-mobil itu ditaruh berjejer dan ditutupi terpal di depan Kantor Pos Abepura. Selain menganggu pemadangan, pengguna jalan pun harus hati-hati, karena ada bagian mobil yang berada sedikit di badan jalan.

   Kapolsek Abepura, AKP, Soeparmanto mengakui jika keberadaan barang bukti seperti kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang tersimpan di pinggir jalan di persimpangan lampu merah Abepura memang merusak pemandangan dan membuat kemacetan saat  lalu lintas padat .

  Namun persolannya, pihak Polsek Abepura sampai saat ini belum mendapatkan lahan kosong untuk menyimpan barang bukti tersebut. Sehingga dengan terpaksa harus disimpan di pinggir jalan.

  “Kami sudah berusaha mencari lahan kosong untuk menyimpan barang bukti, tapi sayangnya belum dapat,” ujar Kapolsek Abepura kepada Cenderawasih Pos  di Polsek Abepura Jumat (4/8).

Baca Juga :  Temui Korban Kebakaran, BTM Minta Warga Jaga Lingkungan

  Menurut Kapolsek, kendaraan yang tersimpan di Polsek Abepura sebagian besar barang bukti laka lantas. Dan sebagian besar kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polsek Abepura.

  “Kenapa kita tahan? karena akan menjadi jaminan. Sebab sebagian besar laka lantas ini pastinya ada pelaku dan korban, jadi apabila kasus dari kedua belah pihak selesai diproses, maka barang bukti dapat kita kembalikan,” terangnya.

  Sebab sebelumnya, lanjut Kapolsek, terdapat permasalahan dimana para pelaku laka lantas mengaku akan menyelesaikan persoalanya dengan korban laka secara kekeluargaan. Atas hal itu pihak Polsek Abepura pun tidak menahan barang bukti, namun dikembalikan kepada kedua belah pihak. Tapi sayangnya setelah barang bukti dikembalikan, justru pelaku laka lantas tidak membayar ganti rugi kepada para korban.

Baca Juga :  Realisasi Fisik APBD Kota Jayapura Baru 25 Persen

  Dengan adanya kasus ini, kemudian pihak Polsek Abepura, dengan tegas setiap barang bukti laka lantas ditahan di Mapolsek Abepura, sebagai barang bukti. “Dapat dikembalikan apabila kasus mereka, misalnya pelaku telah ganti rugi kepada korban barulah barang buktinya kita kembalikan,” ujarnya.

  Diapun mengharapkan adanya pihak yang menghibahkan tanahnya. Sehingga barang bukti yang tersimpan di Mapolsek Abepura tidak disimpan di pinggir jalan lagi.  “Tidak hanya kami di Polsek Abepura, yang berusaha mencari tempat, Polresta Jayapura juga telah berusaha mencari lahan, tapi memang sampai sekarang belum dapat. Semoga saja ada yang mau hibahkan tanahnya untuk menyimpan barang bukti ini,” pungkasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya