“Sesampainya di tempat kejadian tiba -tiba datang dari arah belakang pengemudi mobil Toyota Avanza PA 1865 AV yang mengemudikan kendaraan cukup kencang,” Jelas Akbar, dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/6).
Akbar membenarkan pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dipengaruh minuman beralkohol dan menyeruduk pengendara Honda CBR PA 5048 JI dari belakang, sehingga pengendara sepeda motor tersebut terlempar. Sementara sepeda motornya terseret Mobil hingga menabrak tiang listrik.
Beruntungnya dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir secara keseluruhan sebesar Rp 20 juta. Akibat kurang berhati-hati kata Kasatlantas pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dan mengemudi dipengaruh minuman beralkohol maka dikenakan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 UU.RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos