Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Diduga Lakukan KDRT, Seorang ASN Dilaporkan ke Polisi

JAYAPURA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GRY dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SK yang juga seorang ASN.

   Korban melalui kuasa hukumnya, Gustaf Kawer menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berlangsung sejak lama, diperkirakan hampir 10 tahun dan puncaknya pada pertengahan Maret 2023 dimana korban akhirnya membuat laporan polisi.

   Selain dianiaya fisik, korban mengaku pernah diancam menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Tak hanya itu, ada juga perbuatan perselingkuhan yang diutarakan pihak korban. Menganggap sudah kelewatan, SK akhirnya  melapor polisi.

   GRY sendiri telah ditahan di Polresta, namun PH korban, Gustaf Kawer menyampaikan bahwa proses hukum nampaknya lebih  berpihak kepada pelaku, karena GRY diberi penangguhan. Padahal kata Gustaf bisa saja terjadi tindak pidana baru dari penangguhan tersebut. Karenanya ia meminta Kapolda untuk menerbitkan penahanan lanjutan.

    Menanggapi ini, kuasa hukum GRY, Yulianus Yansens Pardjer SH menyampaikan bahwa ada banyak informasi yang tidak tepat disampaikan pihak korban. Menyangkut kekerasan fisik, ancaman sajam maupun senpi dianggap berlebihan.

Baca Juga :  3000 Lebih Nakes Wajib Menerima Vaksin!

   “Ini perlu diklarifikasi sebab itu tidak pernah dilakukan klien kami. Kalau itu pernah dilakukan pasti sudah ada tindakan seperti pelaporan yang dilakukan SK. Tapi kenapa didiamkan selama 10 tahun? Jadi kami membantah tegas pernyataan SK,” kata Yansens di Entrop, Minggu  (4/5).

  Yang kedua, berkaitan dengan korban SK yang dalam kondisi sakit.  Ini kata Yansens selama proses pengobatan, hingga SK berobat ke Penang itu didampingi oleh GRY. Hanya satu kali tidak didampingi karena bersamaan dengan agenda bersama gubernur.

    “Kemo selama 6 kali dan setiap kemo GRY selalu menemani, kecuali satu kali karena agenda kerja. Klien kami juga memperhatikan segala sesuatunya semisal biaya sehingga kami pikir ia tetap bertanggung untuk istri dan anaknya,” sambungnya.

   Selain itu, kata Yansens, SK menyampaikan bahwa GRY punya Wanita Idaman Lain sehingga terjadi KDRT.” Perlu digaris bawahi bahwa selama tahun 2017 hingga 2019 SK pernah meninggalkan GRY dan anaknya, namun akhirnya kembali. Bahkan ada dugaan juga jika SK memiliki pria idaman lain,” beber Yansens.

Baca Juga :  Penyusunan Raperdasi Pertambangan Rakyat Diminta Dipercepat

   Ketiga, terhadap kinerja Polres dalam menangani kasus ini dikatakan semua proses sudah berjalan. Dari terima laporan, periksa, jadikan tersangka dan tahan. Sedangkan penangguhan adalah hak dari tersangka untuk mengajukan berdasar pasal 31 KUHAP. “Toh GRY wajib lapor,”beber Yansens.

   Pengacara yang pernah sekantor dengan pengacara Bernard Akasian juga menyinggung informasi di media sosial yang dianggap tendensius dan kebohongan karena membentuk opini. “Ini pembunuhan karakter klien kami. Beritanya tidak netral dan akan kami ambil langkah hukum. Kami juga pertegas bahwa klien kami  tidak memiliki senjata api, sebab bukan aparat keamanan. Kalaupun ada itu bentuknya senapan untuk berburu dan tidak pernah digunakan untuk mengancam,” tegas sang pengacara.

   “Lalu soal dianiaya ini juga tidak tepat, sebab mana visumnya. Klien kami mengaku pernah menampar tapi terkena tangan,” tutupnya.

“GRY juga pernah meminta maaf dan meminta ampun kepada pihak keluarga saat mediasi, namun tidak digubris, jadi salah kalau mengatakan tidak ada itikad meminta maaf,” tutup Yansens. (ade/tri)

JAYAPURA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GRY dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SK yang juga seorang ASN.

   Korban melalui kuasa hukumnya, Gustaf Kawer menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berlangsung sejak lama, diperkirakan hampir 10 tahun dan puncaknya pada pertengahan Maret 2023 dimana korban akhirnya membuat laporan polisi.

   Selain dianiaya fisik, korban mengaku pernah diancam menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Tak hanya itu, ada juga perbuatan perselingkuhan yang diutarakan pihak korban. Menganggap sudah kelewatan, SK akhirnya  melapor polisi.

   GRY sendiri telah ditahan di Polresta, namun PH korban, Gustaf Kawer menyampaikan bahwa proses hukum nampaknya lebih  berpihak kepada pelaku, karena GRY diberi penangguhan. Padahal kata Gustaf bisa saja terjadi tindak pidana baru dari penangguhan tersebut. Karenanya ia meminta Kapolda untuk menerbitkan penahanan lanjutan.

    Menanggapi ini, kuasa hukum GRY, Yulianus Yansens Pardjer SH menyampaikan bahwa ada banyak informasi yang tidak tepat disampaikan pihak korban. Menyangkut kekerasan fisik, ancaman sajam maupun senpi dianggap berlebihan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Paniki Cycloop Berhasil Amankan 3 Motor

   “Ini perlu diklarifikasi sebab itu tidak pernah dilakukan klien kami. Kalau itu pernah dilakukan pasti sudah ada tindakan seperti pelaporan yang dilakukan SK. Tapi kenapa didiamkan selama 10 tahun? Jadi kami membantah tegas pernyataan SK,” kata Yansens di Entrop, Minggu  (4/5).

  Yang kedua, berkaitan dengan korban SK yang dalam kondisi sakit.  Ini kata Yansens selama proses pengobatan, hingga SK berobat ke Penang itu didampingi oleh GRY. Hanya satu kali tidak didampingi karena bersamaan dengan agenda bersama gubernur.

    “Kemo selama 6 kali dan setiap kemo GRY selalu menemani, kecuali satu kali karena agenda kerja. Klien kami juga memperhatikan segala sesuatunya semisal biaya sehingga kami pikir ia tetap bertanggung untuk istri dan anaknya,” sambungnya.

   Selain itu, kata Yansens, SK menyampaikan bahwa GRY punya Wanita Idaman Lain sehingga terjadi KDRT.” Perlu digaris bawahi bahwa selama tahun 2017 hingga 2019 SK pernah meninggalkan GRY dan anaknya, namun akhirnya kembali. Bahkan ada dugaan juga jika SK memiliki pria idaman lain,” beber Yansens.

Baca Juga :  Raih Best In Talent, Namun Kesulitan Pulang  ke Papua

   Ketiga, terhadap kinerja Polres dalam menangani kasus ini dikatakan semua proses sudah berjalan. Dari terima laporan, periksa, jadikan tersangka dan tahan. Sedangkan penangguhan adalah hak dari tersangka untuk mengajukan berdasar pasal 31 KUHAP. “Toh GRY wajib lapor,”beber Yansens.

   Pengacara yang pernah sekantor dengan pengacara Bernard Akasian juga menyinggung informasi di media sosial yang dianggap tendensius dan kebohongan karena membentuk opini. “Ini pembunuhan karakter klien kami. Beritanya tidak netral dan akan kami ambil langkah hukum. Kami juga pertegas bahwa klien kami  tidak memiliki senjata api, sebab bukan aparat keamanan. Kalaupun ada itu bentuknya senapan untuk berburu dan tidak pernah digunakan untuk mengancam,” tegas sang pengacara.

   “Lalu soal dianiaya ini juga tidak tepat, sebab mana visumnya. Klien kami mengaku pernah menampar tapi terkena tangan,” tutupnya.

“GRY juga pernah meminta maaf dan meminta ampun kepada pihak keluarga saat mediasi, namun tidak digubris, jadi salah kalau mengatakan tidak ada itikad meminta maaf,” tutup Yansens. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya