Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan, Posko Pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 dibuka tujuh hari sebelum Lebaran dan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran. “Kami akan membuka posko tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.
Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR dari perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna mengetahui penyebab belum dibayarkannya THR.
“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan, Posko Pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 dibuka tujuh hari sebelum Lebaran dan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran. “Kami akan membuka posko tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.
Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR dari perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna mengetahui penyebab belum dibayarkannya THR.
“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q