Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Di Dok IX, Seorang Pemuda Bacok Leher Tetangga

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial IS alias L (20) akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama La Ami. Tak tanggung – tanggung, leher tetangganya ini dibacok hingga berdarah.

   Punggung korban juga tak luput dari sabetan alat tajam sehingga bercucuran darah.  Pelaku yang keseharian berjualan ikan ini berhasil diamankan di tempat kerjanya tanpa banyak perlawanan. IS langsung digelandang ke Mapolsek Japut untuk diperiksa.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

   Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP/67/III/2022/Papua/Resta JPR Kota / Sek Japut tentang penganiayaan yang dilaporkan keluarga korban.  Kapolsek Jayapura Jahja Rumra menyampaikan IS ditangkap pagi tadi di pasar ikan Dok IX sekitar pukul 09.30 WIT.

Baca Juga :  Kepala Daerah Diminta Dukung Pemberantasan Miras

   Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, IS dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk korban La Ami saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Daerah Dok II Jayapura lantaran mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

   “Korban harus dirawat karena leher sebelah kiri, kepala bagian belakang dan punggungya sobek akibat bacokan,” ujar Jahja, Jumat (4/3).

   AKP Jahja menjelaskan, kejadian ini bermula sekira pukul 01.30 WIT pelaku IS yang berada di depan kios kampung tengah Dok IX tepat di depan Kantor Dinas P & P Provinsi Papua sedang mengkonsumsi minuman keras bersama tiga rekannya.

   Tiba-tiba datang korban La Ami yang juga dalam dipengaruhi minuman keras langsung menyuruh pelaku bersama tiga rekannya untuk membeli rokok. Mendengar ucapannya, pelaku IS merasa tersinggung dan marah kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan balik lagi ke lokasi tempat mengkonsumsi minuman keras  tadi.

Baca Juga :  Korban Pemerasan Lewat Medsos 8 Orang

   “Di situlah terjadi pertengkaran dan korban yang datang dalam keadaan marah langsung memanggil pelaku dan langsung memukul pelaku, sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya. Saat berkelahi, pelaku mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya dan membacok secara berulang kali ke arah badan korban,” cerita Jahja.

    Melihat korban sudah bercucuran darah pelaku langsung meninggalkan lokasi tersebut. Karena  keluarga korban tak terima, kemudian membuat laporan. “Dari laporan itu ,IS langsung kami bekuk di tempat kerjanya dan semua ini karena mabuk saja. Tersinggung, emosi dan terjadilah perkelahian dan penganiayaan,” tutupnya. (ade/tri)

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial IS alias L (20) akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama La Ami. Tak tanggung – tanggung, leher tetangganya ini dibacok hingga berdarah.

   Punggung korban juga tak luput dari sabetan alat tajam sehingga bercucuran darah.  Pelaku yang keseharian berjualan ikan ini berhasil diamankan di tempat kerjanya tanpa banyak perlawanan. IS langsung digelandang ke Mapolsek Japut untuk diperiksa.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

   Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP/67/III/2022/Papua/Resta JPR Kota / Sek Japut tentang penganiayaan yang dilaporkan keluarga korban.  Kapolsek Jayapura Jahja Rumra menyampaikan IS ditangkap pagi tadi di pasar ikan Dok IX sekitar pukul 09.30 WIT.

Baca Juga :  Pemkot Belum Terima Formasi CPNS 2021

   Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, IS dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk korban La Ami saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Daerah Dok II Jayapura lantaran mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

   “Korban harus dirawat karena leher sebelah kiri, kepala bagian belakang dan punggungya sobek akibat bacokan,” ujar Jahja, Jumat (4/3).

   AKP Jahja menjelaskan, kejadian ini bermula sekira pukul 01.30 WIT pelaku IS yang berada di depan kios kampung tengah Dok IX tepat di depan Kantor Dinas P & P Provinsi Papua sedang mengkonsumsi minuman keras bersama tiga rekannya.

   Tiba-tiba datang korban La Ami yang juga dalam dipengaruhi minuman keras langsung menyuruh pelaku bersama tiga rekannya untuk membeli rokok. Mendengar ucapannya, pelaku IS merasa tersinggung dan marah kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan balik lagi ke lokasi tempat mengkonsumsi minuman keras  tadi.

Baca Juga :  Korban Pemerasan Lewat Medsos 8 Orang

   “Di situlah terjadi pertengkaran dan korban yang datang dalam keadaan marah langsung memanggil pelaku dan langsung memukul pelaku, sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya. Saat berkelahi, pelaku mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya dan membacok secara berulang kali ke arah badan korban,” cerita Jahja.

    Melihat korban sudah bercucuran darah pelaku langsung meninggalkan lokasi tersebut. Karena  keluarga korban tak terima, kemudian membuat laporan. “Dari laporan itu ,IS langsung kami bekuk di tempat kerjanya dan semua ini karena mabuk saja. Tersinggung, emosi dan terjadilah perkelahian dan penganiayaan,” tutupnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya