Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti satu unit perahu semang, satu penggayung, satu serok ikan, tiga ekor ikan ekor pisau, dua senapan ikan, dan satu korek api merah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui bahwa penggunaan bahan peledak dipilih karena dianggap lebih cepat dan menghasilkan tangkapan lebih banyak,” ujar AKP Richard.
Menurut Richard, metode menangkap dengan bahan peledak ini dinilai sangat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Selain berisiko terhadap keselamatan pelaku sendiri, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan juga berdampak serius pada ekosistem laut, terutama kerusakan terumbu karang.
Menurut data terbaru, sekitar 50 hingga 80 persen terumbu karang di wilayah perairan Jayapura mengalami kerusakan. Penyebab utamanya antara lain praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, pengambilan karang untuk material bangunan, serta pembangunan pesisir yang tidak terkendali.