JAYAPURA-Seorang ibu rumah tangga berinisial DFI, warga Kota Jayapura, melaporkan suaminya berinisial DM ke Polda Papua atas dugaan penelantaran, perzinahan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Tarsi Hantang, setelah DM dinilai tidak pernah mengurus keluarga selama tujuh tahun terakhir. Kuasa hukum DFI, Tarsi Hantang, mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga kliennya telah berlangsung sejak tahun 2018. Sejak saat itu, DM disebut meninggalkan istri dan kelima anak mereka tanpa memberi nafkah lahir maupun batin.
“Sejak 2018, klien saya mengurus kelima anak mereka seorang diri. Ia memenuhi kebutuhan makan, pendidikan, hingga kesehatan anak-anaknya tanpa bantuan dari suaminya. Sementara sang suami tidak pernah hadir dalam kehidupan anak-anak tersebut, padahal mereka masih sangat membutuhkan peran seorang ayah,” ujar Tarsi, Jumat (1/8).
Permasalahan semakin memuncak setelah DM menggugat cerai istrinya sebanyak tiga kali berturut-turut di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Gugatan pertama diajukan pada 24 Februari 2023 dan diputuskan pada 26 Juni 2023 dengan hasil seluruh gugatan ditolak. Gugatan kedua diajukan pada 28 Agustus 2023, namun kembali ditolak oleh PN Jayapura pada 15 Januari 2024.
DM kembali mengajukan gugatan ketiga pada 19 Agustus 2024, dan hasilnya pun sama, gugatan ditolak seluruhnya. Tak puas, DM kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Namun, pada Kamis 31 Juli 2025, majelis hakim tetap menolak seluruh gugatan tersebut.
“Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam kategori nebis in idem, artinya perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali. Seharusnya DM mematuhi putusan pengadilan tersebut,” jelas Tarsi, Jumat (1/8/2025).