Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Aniaya Polisi, Seorang Pemuda Ditangkap

Pelaku saat dijemput dengan mobil Patroli Polresta Jayapura Kota untuk dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (2/6) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Salah satu warga di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan berinisial H (25) berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap anggota Polair Polresta Jayapura Kota di Belakang Pasar sentral Hamadi,  Rabu (2/6) siang.

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi  melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling menyampaikan, pelaku H kini telah berada di Mapolresta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Bripka Kurniawan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim.

Ia pun menjelaskan, kejadian tersebut  bermula ketika Aipda M. Hardi bersama Bripka Kurniawan anggota Sat Polair Polresta Jayapura merespon laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pengrusakan di belakang pasar sentral Hamadi Distrik Jayapura Selatan. 

Baca Juga :  Bansos dan PKH Tahap IV Disalurkan

 “Sesampainya di TKP, kedua personel Sat Polair Polresta bertemu dengan pelaku H yang telah dipengaruhi minuman keras, selanjutnya kedua personel tersebut menegur pelaku namun pelaku tidak terima sehingga melakukan pemukulan terhadap korban Bripka Kurniawan, “jelasnya.  Dirinya menambahkan, akibat kejadian itu Bripka Kurniawan mengalami luka pada bibir bagian dalam dan rasa sakit pada  gigi. (fia)

Pelaku saat dijemput dengan mobil Patroli Polresta Jayapura Kota untuk dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (2/6) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Salah satu warga di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan berinisial H (25) berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap anggota Polair Polresta Jayapura Kota di Belakang Pasar sentral Hamadi,  Rabu (2/6) siang.

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi  melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling menyampaikan, pelaku H kini telah berada di Mapolresta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Bripka Kurniawan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim.

Ia pun menjelaskan, kejadian tersebut  bermula ketika Aipda M. Hardi bersama Bripka Kurniawan anggota Sat Polair Polresta Jayapura merespon laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pengrusakan di belakang pasar sentral Hamadi Distrik Jayapura Selatan. 

Baca Juga :  Pastikan Stok Bapok dan Stabilitas Harga

 “Sesampainya di TKP, kedua personel Sat Polair Polresta bertemu dengan pelaku H yang telah dipengaruhi minuman keras, selanjutnya kedua personel tersebut menegur pelaku namun pelaku tidak terima sehingga melakukan pemukulan terhadap korban Bripka Kurniawan, “jelasnya.  Dirinya menambahkan, akibat kejadian itu Bripka Kurniawan mengalami luka pada bibir bagian dalam dan rasa sakit pada  gigi. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya