Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Kekerasan Dipicu Miras Masih Dominan   

WAMENA-Sejumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena yang paling menonjol adalah perkara kekerasan yang diakibatkan karena mengkonsumsi miras atau pelaku dalam keadaan mabuk. Perkara ini juga ada keterkaitan dengan banyaknya  pembuat dan penjual minuman lokal, dimana par apelaku ini kini dijerat dengan undang-undang pangan.

  “Untuk perkara pidana (sejak awal 2021) ada 36 perkara dan yang sudah diputus itu 30 Perkara dan ada juga perkara anak. Menariknya untuk pidana ini rata -rata adalah penyakit masyarakat berawal dari mengkonsumsi miras jenis CT, fermentasi vermipan dan melakukan tindak pidana,”ungkap Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Wahyu Iswantoro, SH kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/6) kemarin.

   Menurutnya dalam perkara ini saling berkaitan dari 36 perkara pidana ini, seperti penjualan miras tanpa izin dengan perkara kekerasan. Sebab saat pengguna ini dalam keadaan mabuk biasanya melakukan tindak pidana, seperti pencurian baik itu pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan maupun kasus kekerasan.

Baca Juga :  Asisten Pidana Militer akan Dibentuk di 20 Kejaksaan Tinggi

   “Selama peredaran miras ilegal ini masih ada, maka tentu saja ada potensi -potensi melakukan tindak pidana bagi orang yang sudah mengkonsumsi miras tersebut.”jelas Wahyu

   Khusus untuk masalah pidana yang melibatkan anak, kata Wahyu,  apabila seorang anak yang masih di bawah umur mengkonsumsi miras selalu melakukan pencurian. Karena terdakwa ini masih di bawah umur, maka tetap disebutkan sebagai anak dalam Kitab Undang -undang Hukum pidana maupun undang -undang sistem peradilan anak.

   “Jadi memang sama, ini perkara yang sudah menjamur di Wamena, dimana berawal dari miras sehingga berpotensi melakukan tindak pidana baik dari ajakan atau melakukan dengan inisiatif sendiri,”katanya.

   Sementara untuk perkara pembuatan dan menjual miras oplosan ini, sebenarnya pengadilan hanya bisa menunggu, tidak bisa seperti instansi lain yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, kepolisian dan kejaksaan ada di garda terdepan dalam penegakan hukum, untuk pengadilan hanya menunggu penyerahan barulah diproses untuk mengadili dan menentukan hukumannya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Rencanakan Pembelajaran dari Rumah

   “Jadi bagaimana perkara CT, kami tidak memberikan penilaian terlalu jauh, itu domain kepolisian. Kami hanya melihat dari variabel dan motif atau tren yang terlihat masih banyak oknum yang terlibat dalam usaha pembuatan dan penjualan miras oplosan, ” ungkapnya.

  Kemudian dari perkara perdata sendiri, menurut Wahyu, perkara perdata sendiri digolongkan menjadi dua perkara ada gugatan dan permohonan. Untuk gugatan ada 5 perkara yang rata -rata didominasi perkara perbuatan melawan hukum menyangkut tanah.

   “Ini juga saling berkaitan dan kita baru putuskan 3 perkara sebagian juga ada perkara perceraiannya, sementara perkara sengketa permohonan  ada 19 perkara dan yang diputuskan juga 19, dimana rata-rata permohonan dalam bentuk izin perwalian untuk seleksi penerimaan bintara TNI maupun dokumen administrasi kependudukan,” tutup Wahyu. (jo/tri)

WAMENA-Sejumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena yang paling menonjol adalah perkara kekerasan yang diakibatkan karena mengkonsumsi miras atau pelaku dalam keadaan mabuk. Perkara ini juga ada keterkaitan dengan banyaknya  pembuat dan penjual minuman lokal, dimana par apelaku ini kini dijerat dengan undang-undang pangan.

  “Untuk perkara pidana (sejak awal 2021) ada 36 perkara dan yang sudah diputus itu 30 Perkara dan ada juga perkara anak. Menariknya untuk pidana ini rata -rata adalah penyakit masyarakat berawal dari mengkonsumsi miras jenis CT, fermentasi vermipan dan melakukan tindak pidana,”ungkap Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Wahyu Iswantoro, SH kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/6) kemarin.

   Menurutnya dalam perkara ini saling berkaitan dari 36 perkara pidana ini, seperti penjualan miras tanpa izin dengan perkara kekerasan. Sebab saat pengguna ini dalam keadaan mabuk biasanya melakukan tindak pidana, seperti pencurian baik itu pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan maupun kasus kekerasan.

Baca Juga :  DPRD Se-Lapago Diminta Gelar Sidang Istimewa Tolak DOB dan Otsus

   “Selama peredaran miras ilegal ini masih ada, maka tentu saja ada potensi -potensi melakukan tindak pidana bagi orang yang sudah mengkonsumsi miras tersebut.”jelas Wahyu

   Khusus untuk masalah pidana yang melibatkan anak, kata Wahyu,  apabila seorang anak yang masih di bawah umur mengkonsumsi miras selalu melakukan pencurian. Karena terdakwa ini masih di bawah umur, maka tetap disebutkan sebagai anak dalam Kitab Undang -undang Hukum pidana maupun undang -undang sistem peradilan anak.

   “Jadi memang sama, ini perkara yang sudah menjamur di Wamena, dimana berawal dari miras sehingga berpotensi melakukan tindak pidana baik dari ajakan atau melakukan dengan inisiatif sendiri,”katanya.

   Sementara untuk perkara pembuatan dan menjual miras oplosan ini, sebenarnya pengadilan hanya bisa menunggu, tidak bisa seperti instansi lain yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, kepolisian dan kejaksaan ada di garda terdepan dalam penegakan hukum, untuk pengadilan hanya menunggu penyerahan barulah diproses untuk mengadili dan menentukan hukumannya.

Baca Juga :  Apel Terakhir Bersama ASN, Bupati dan Wakil Bupati Akhiri Masa Jabatan

   “Jadi bagaimana perkara CT, kami tidak memberikan penilaian terlalu jauh, itu domain kepolisian. Kami hanya melihat dari variabel dan motif atau tren yang terlihat masih banyak oknum yang terlibat dalam usaha pembuatan dan penjualan miras oplosan, ” ungkapnya.

  Kemudian dari perkara perdata sendiri, menurut Wahyu, perkara perdata sendiri digolongkan menjadi dua perkara ada gugatan dan permohonan. Untuk gugatan ada 5 perkara yang rata -rata didominasi perkara perbuatan melawan hukum menyangkut tanah.

   “Ini juga saling berkaitan dan kita baru putuskan 3 perkara sebagian juga ada perkara perceraiannya, sementara perkara sengketa permohonan  ada 19 perkara dan yang diputuskan juga 19, dimana rata-rata permohonan dalam bentuk izin perwalian untuk seleksi penerimaan bintara TNI maupun dokumen administrasi kependudukan,” tutup Wahyu. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya