Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Alokasi Kursi DPRK Diharap Mengacu Keondoafian

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan juga beberapa pihak terkait lainnya saat ini sedang mulai mempersiapkan proses perekrutan anggota DPR Kota Jayapura, dari kursi pengangkatan Otsus. Pasca dikeluarkannya Pergub yang menjadi acuan pelaksanaan perekrutan DPRK ini, persiapan pembentukan Pansel mulai dilakukan.

   Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, pengangkatan anggota DPRK dari kursi Otsus ini, memang ada regulasinya. Terutama berdasarkan peraturan gubernur yang baru saja dikeluarkan. Pergub ini  memuat  petunjuk untuk seleksi dan juga pengangkatan anggota DPRK di Papua. “Kita acuannya ke situ,” ungkapnya, Kamis (2/5), kemarin

   Hanya saja menurutnya,  ada satu persoalan yang masih harus diperjuangkan, sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK tersebut. Karena itu, perlu ada koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan regulasi pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Masalah Over Kapasitas Siswa di Sekolah Jadi Atensi

   “Ada satu soal yang masih kita harus perjuangkan, terutama  hubungannya dengan pembagian alokasi kuota di setiap distrik,” ungkap Sekda Defenitif Kota Jayapura itu.

   Dia menjelaskan, pendekatan yang dibangun oleh Pemkot Jayapura sehubungan dengan pengangkatan DPRK tersebut, adalah bagaimana menghubungkan keberadaan masyarakat adat dan  keondoafian yang ada di kota ini. Karena itu, alokasi yang sudah ditentukan untuk setiap distrik itu harus   bersinergi dengan keberadaan masyarakat adat, keondoafian di setiap distrik.

   “Misalnya di situ hanya ada satu keondoafian, lalu alokasi kursinya dikasih dua. Di distrik Jayapura Utara misalnya, itu juga kita koreksi. Karena ada distrik lain yang keondoafiannya   banyak, tetapi alokasinya kurang” bebernya.

Baca Juga :  Indeks Perlindungan Anak di Papua Masih Rendah 43,43

   Karena itu, kata dia, apabila ini terus dilakukan maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah di masyarakat. Untuk itu, sebelum ditetapkan atau diputuskan perlu dilakukan koordinasi kembali untuk melihat bagian ini. Sehingga potensi masalah bisa dicegah, agar jangan terjadi di kemudian hari.

   “Ini bisa menimbulkan masalah. Karena itu saya sudah minta ke Kesbangpol, dan juga pak Sekda untuk membuat kajian bersama komisi  A dan sudah dirapatkan untuk kita ajukan usulan ke gubernur untuk revisi, khusus untuk itu,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan juga beberapa pihak terkait lainnya saat ini sedang mulai mempersiapkan proses perekrutan anggota DPR Kota Jayapura, dari kursi pengangkatan Otsus. Pasca dikeluarkannya Pergub yang menjadi acuan pelaksanaan perekrutan DPRK ini, persiapan pembentukan Pansel mulai dilakukan.

   Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, pengangkatan anggota DPRK dari kursi Otsus ini, memang ada regulasinya. Terutama berdasarkan peraturan gubernur yang baru saja dikeluarkan. Pergub ini  memuat  petunjuk untuk seleksi dan juga pengangkatan anggota DPRK di Papua. “Kita acuannya ke situ,” ungkapnya, Kamis (2/5), kemarin

   Hanya saja menurutnya,  ada satu persoalan yang masih harus diperjuangkan, sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK tersebut. Karena itu, perlu ada koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan regulasi pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Wali Kota: Tak Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

   “Ada satu soal yang masih kita harus perjuangkan, terutama  hubungannya dengan pembagian alokasi kuota di setiap distrik,” ungkap Sekda Defenitif Kota Jayapura itu.

   Dia menjelaskan, pendekatan yang dibangun oleh Pemkot Jayapura sehubungan dengan pengangkatan DPRK tersebut, adalah bagaimana menghubungkan keberadaan masyarakat adat dan  keondoafian yang ada di kota ini. Karena itu, alokasi yang sudah ditentukan untuk setiap distrik itu harus   bersinergi dengan keberadaan masyarakat adat, keondoafian di setiap distrik.

   “Misalnya di situ hanya ada satu keondoafian, lalu alokasi kursinya dikasih dua. Di distrik Jayapura Utara misalnya, itu juga kita koreksi. Karena ada distrik lain yang keondoafiannya   banyak, tetapi alokasinya kurang” bebernya.

Baca Juga :  3000 Lebih Nakes Wajib Menerima Vaksin!

   Karena itu, kata dia, apabila ini terus dilakukan maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah di masyarakat. Untuk itu, sebelum ditetapkan atau diputuskan perlu dilakukan koordinasi kembali untuk melihat bagian ini. Sehingga potensi masalah bisa dicegah, agar jangan terjadi di kemudian hari.

   “Ini bisa menimbulkan masalah. Karena itu saya sudah minta ke Kesbangpol, dan juga pak Sekda untuk membuat kajian bersama komisi  A dan sudah dirapatkan untuk kita ajukan usulan ke gubernur untuk revisi, khusus untuk itu,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya