Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 13 April

Christian Sohilait ST. M.Si ( foto: Ginting/Cepos)

JAYAPURA-Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran tanggal 2 April 2020. Dimana dalam surat edaran tersebut libur sekolah diperpanjang hingga 13 April 2020.

“Dengan memperhatikan surat edaran Bapak Gubernur dan pertemuan antara Bapak Gubernur bersama Forkopinda Provinsi Papua dan Bupati/ Wali Kota se Papua maka masa belajar dirumah yang sebelumnya hingga 9 April maka diperpanjang hingga 13 April,”Ungkap Kepala DPPAD Provinsi Papua, Jumat (4/3).

Dirinya menambahkan dalam keputusan tersebut juga dipinta selama masa cocial distenching  para kepala sekolah, guru serta seluruh warga sekolah dilarang berpergian keluar Papua maupun menerima tamu dari luar Papua dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Promosikan  Objek Wisata di Daerah Perbatasan

Seluruh warga sekolah juga dilarang untuk mengunjungi tempat-tempat umum seperti mall, pusat-pusat perbelanjaan, bioskop, tempat-tempat wisata dan lainnya serta tidak mendatangi tempat kerumunan dan berkumpulnya warga.

“Apabila ada Kepala Sekolah, guru dan warga sekolah yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tambahnya.

Ia juga meminta kepala sekolah dan juga guru membantu siswa dalam kegiatan belajar maya, memastikan siswa benar-benar dirumah.

“Kita juga minta kepala sekolah SMA dan SMK untuk agar segera menjadwalkan kembali proses belajar mengajar sampai dengan tanggal 14 April nanti,”Pungkasnya.(gin)

Christian Sohilait ST. M.Si ( foto: Ginting/Cepos)

JAYAPURA-Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran tanggal 2 April 2020. Dimana dalam surat edaran tersebut libur sekolah diperpanjang hingga 13 April 2020.

“Dengan memperhatikan surat edaran Bapak Gubernur dan pertemuan antara Bapak Gubernur bersama Forkopinda Provinsi Papua dan Bupati/ Wali Kota se Papua maka masa belajar dirumah yang sebelumnya hingga 9 April maka diperpanjang hingga 13 April,”Ungkap Kepala DPPAD Provinsi Papua, Jumat (4/3).

Dirinya menambahkan dalam keputusan tersebut juga dipinta selama masa cocial distenching  para kepala sekolah, guru serta seluruh warga sekolah dilarang berpergian keluar Papua maupun menerima tamu dari luar Papua dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Promosikan  Objek Wisata di Daerah Perbatasan

Seluruh warga sekolah juga dilarang untuk mengunjungi tempat-tempat umum seperti mall, pusat-pusat perbelanjaan, bioskop, tempat-tempat wisata dan lainnya serta tidak mendatangi tempat kerumunan dan berkumpulnya warga.

“Apabila ada Kepala Sekolah, guru dan warga sekolah yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tambahnya.

Ia juga meminta kepala sekolah dan juga guru membantu siswa dalam kegiatan belajar maya, memastikan siswa benar-benar dirumah.

“Kita juga minta kepala sekolah SMA dan SMK untuk agar segera menjadwalkan kembali proses belajar mengajar sampai dengan tanggal 14 April nanti,”Pungkasnya.(gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya