Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Kuasa Hukum Minta Para Tapol Papua Daerah Dibebaskan

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H ( foto: Yewen/Cepos)

Sebagai Bentuk Melawan Covid-19

JAYAPURA- Sebagai bentuk dari melawan Virus Corona atau Covid-19, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H, meminta agar para tahanan politik (Tapol) yang saat ini menjalani proses hukuman di beberapa daerah di Indonesia agar dapat dibebaskan.

 “Kami minta bebaskan demi hukum seluruh tahanan anti rasis Papua di rumah tahanan negara yang berada di Jakarta, Balikpapan, Jayapura, Wamena, Biak, dan Timika,” katanya melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/4).

 Gobay menegaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Papua untuk menghentikan proses persidangan yang sedang dijalankan oleh Majelis Hakim (MH), terkait pemeriksa 6 tapol Papua di PN Jakarta, Majelis Hakim (MH) pemeriksa perkara klien dari pihaknya di Lapas Abepura dan Pengadilan Negeri Jayapura serta Pengadilan Negeri Wamena sebagai bentuk implementasi Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.MH.PK.01.01.01-04 perihal: Penundaan Semetara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Covid-19 yang dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Selama Nataru, RS. Bhayangkara Siapkan Armada Jemput Pasien

 “Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Pa[ua untuk menghentikan proses penuntutan yang sedang dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara klien kami di Lapas Abepura, PN Jayapura, dan PN Wamena sebagai bentuk implementasi dari surat Menteri Hukum dan HAM,” kata Direktur LBH Papua ini.

 Gobay meminta kepada Mahkamah Agung RI untuk segera memerintah kepala Pengadilan Tinggi Papua untuk menghentikan proses persidangan langsung di Pengadilan Negeri Wamena akibat tidak memadainya akses internet, sehingga surat MA RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 379/DJU/PS/00/3/2020, perihal: Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference tertanggal 27 Maret 2020 tidak dapat terlaksana secara maksimal yang telah membuka ruang Majelis Hakim Majelis Hakim (MH) menyalahgunakan ketentuan angka 2 huruf d poinnya 1, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 dan mengabaikan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH. PK.01.01-04.

Baca Juga :  Stok Bapok Aman, Masyarakat Jangan Panic Buying 

 “Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kakanwil Kemenhumham Provinsi Papua, agar segera memerintah Kalapas be pura, Kalapas Wamena dan Kalapas Timika untuk segera membebaskan narapidana dan anak pidana sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak pidana melalui asimilasi dan integrasi dala rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19,” ucapnya.

Gobay meminta kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Kapolri dengan berdasarkan pada Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alami, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan permasyarakatan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, maka segera bebaskan demi hukum seluruh tahanan anti rasis Papua di Jakarta, Balikpapan, Jayapura, Wamena, Timika, dan Biak sebagai bentuk melawan Covid-19. (bet/wen)

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H ( foto: Yewen/Cepos)

Sebagai Bentuk Melawan Covid-19

JAYAPURA- Sebagai bentuk dari melawan Virus Corona atau Covid-19, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H, meminta agar para tahanan politik (Tapol) yang saat ini menjalani proses hukuman di beberapa daerah di Indonesia agar dapat dibebaskan.

 “Kami minta bebaskan demi hukum seluruh tahanan anti rasis Papua di rumah tahanan negara yang berada di Jakarta, Balikpapan, Jayapura, Wamena, Biak, dan Timika,” katanya melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/4).

 Gobay menegaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Papua untuk menghentikan proses persidangan yang sedang dijalankan oleh Majelis Hakim (MH), terkait pemeriksa 6 tapol Papua di PN Jakarta, Majelis Hakim (MH) pemeriksa perkara klien dari pihaknya di Lapas Abepura dan Pengadilan Negeri Jayapura serta Pengadilan Negeri Wamena sebagai bentuk implementasi Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.MH.PK.01.01.01-04 perihal: Penundaan Semetara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Covid-19 yang dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Stok Bapok Aman, Masyarakat Jangan Panic Buying 

 “Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Pa[ua untuk menghentikan proses penuntutan yang sedang dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara klien kami di Lapas Abepura, PN Jayapura, dan PN Wamena sebagai bentuk implementasi dari surat Menteri Hukum dan HAM,” kata Direktur LBH Papua ini.

 Gobay meminta kepada Mahkamah Agung RI untuk segera memerintah kepala Pengadilan Tinggi Papua untuk menghentikan proses persidangan langsung di Pengadilan Negeri Wamena akibat tidak memadainya akses internet, sehingga surat MA RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 379/DJU/PS/00/3/2020, perihal: Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference tertanggal 27 Maret 2020 tidak dapat terlaksana secara maksimal yang telah membuka ruang Majelis Hakim Majelis Hakim (MH) menyalahgunakan ketentuan angka 2 huruf d poinnya 1, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 dan mengabaikan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH. PK.01.01-04.

Baca Juga :  Simpan Empat Kantong Ganja, Seorang Warga PNG Dibekuk

 “Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kakanwil Kemenhumham Provinsi Papua, agar segera memerintah Kalapas be pura, Kalapas Wamena dan Kalapas Timika untuk segera membebaskan narapidana dan anak pidana sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak pidana melalui asimilasi dan integrasi dala rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19,” ucapnya.

Gobay meminta kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Kapolri dengan berdasarkan pada Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alami, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan permasyarakatan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, maka segera bebaskan demi hukum seluruh tahanan anti rasis Papua di Jakarta, Balikpapan, Jayapura, Wamena, Timika, dan Biak sebagai bentuk melawan Covid-19. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya