Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Simpan Empat Kantong Ganja, Seorang Warga PNG Dibekuk

JAYAPURA-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial JK (24) yang merupakan warga negara PNG karena memiliki narkotika jenis ganja.

Pemuda ini dibekuk di Perumahan Pemda I Jalan Pasir II Distrik Jayapura Utara pada Sabtu (15/10) malam.

Dari penangkapan JK, tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol  Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan penangkapan WNA asal PNG tersebut. Iptu Alam mengatakan, penangkapan JK berdasarkan informasi yang dikantongi oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta yang dipimpin oleh Aiptu Dedes. Dari laporan adanya warga yang memiliki ganja, tim kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Baca Juga :  Jadi Ajang Lomba Bagi Penikmat Durian, Berharap Bisa Digelar Rutin

“Sesampainya di lokasi atau rumah kost yang ditinggali oleh JK, tim kemudian lakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpannya di dalam tumpukan kayu balok,” katanya.

JK kemudian dibawa ke Mapolresta bersama barang buktinya,” kata Iptu Alam. Ia pun menambahkan, kini JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ade/nat)

JAYAPURA-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial JK (24) yang merupakan warga negara PNG karena memiliki narkotika jenis ganja.

Pemuda ini dibekuk di Perumahan Pemda I Jalan Pasir II Distrik Jayapura Utara pada Sabtu (15/10) malam.

Dari penangkapan JK, tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol  Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan penangkapan WNA asal PNG tersebut. Iptu Alam mengatakan, penangkapan JK berdasarkan informasi yang dikantongi oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta yang dipimpin oleh Aiptu Dedes. Dari laporan adanya warga yang memiliki ganja, tim kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Baca Juga :  Tahun ini, Jalan Pasar Youtefa Dipastikan Diperbaiki

“Sesampainya di lokasi atau rumah kost yang ditinggali oleh JK, tim kemudian lakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpannya di dalam tumpukan kayu balok,” katanya.

JK kemudian dibawa ke Mapolresta bersama barang buktinya,” kata Iptu Alam. Ia pun menambahkan, kini JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya