Dari pristiwa itu, kerugian materiil yang dialami sekitar Rp 5 juta, dimana kendaraan yang ditumpangi kedianya mengalami kerusakan parah.
Kompol Komarul Huda mengatakan jika melihat dari kronoligis kejadian, dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sebagaimana diatur dalam UU. No. 22 th. 2009 pasal 310 ayat (3) dan (4).
Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di RS. Bhayangkara Jayapura, Korban Sepianus selaku pengendara, sedang dirawat di ruang IGD. Sementara jenazah almarhum Dipitung Yevince Mallo disemayamkan di ruang jenazah rumah sakit. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos