Friday, June 6, 2025
23.7 C
Jayapura

Putusan MK Butuh Skema Implementasi yang Jelas

Terkait Penggratisan Biaya Pendidikan Dasar 9 Tahun

JAYAPURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk sekolah swasta tertentu mendapatkan respon baik dari sekolah swasta di Kota Jayapura.

   Salah satu sekolah swasta yang telah menanggapi putusan MK tersebut adalah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Kota Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos Direktur Sekretariat Eksekutif YPPK St. Fransiskus Asisi Kota/Kabupaten Jayapura Ferdinando Lase mengatakan putusan MK tersebut merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan di Indonesia.

  Artinya, kata Ferdinando, negara telah memperluas makna keadilan pendidikan secara konstitusi. Karena itu ia mengatakan putusan MK ini patut diapresiasi. “Untuk itu putusan MK ini patut kita apresiasi sebagai bentuk konkret hadirnya negara dalam kehidupan rakyat,” kata Ferdinando dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5).

Baca Juga :  NCF Digelar Untuk Tingkatkan Kreatifitas Pelajar

   Kendati demikian, lanjut Ferdinando, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail apakah putusan MK tersebut bisa diterapkan di sekolahnya itu. Menurutnya,  yang punya kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut adalah Badan Pembina, Badan Pengurus, dan Badan Pengawas YPPK Fransiskus Asisi Jayapura Propinsi Papua.

  Selain itu,  keputusan MK ini masih perlu dianalisa oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Di sisi lain direktur YPPK itu mengatakan keputusan dari MK itu dapat menjadi peluang besar bila benar-benar ada skema subsidi dari negara kepada sekolah swasta.

Terkait Penggratisan Biaya Pendidikan Dasar 9 Tahun

JAYAPURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk sekolah swasta tertentu mendapatkan respon baik dari sekolah swasta di Kota Jayapura.

   Salah satu sekolah swasta yang telah menanggapi putusan MK tersebut adalah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Kota Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos Direktur Sekretariat Eksekutif YPPK St. Fransiskus Asisi Kota/Kabupaten Jayapura Ferdinando Lase mengatakan putusan MK tersebut merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan di Indonesia.

  Artinya, kata Ferdinando, negara telah memperluas makna keadilan pendidikan secara konstitusi. Karena itu ia mengatakan putusan MK ini patut diapresiasi. “Untuk itu putusan MK ini patut kita apresiasi sebagai bentuk konkret hadirnya negara dalam kehidupan rakyat,” kata Ferdinando dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5).

Baca Juga :  Empat Fraksi Dorong Penyelesaian Masalah AKD

   Kendati demikian, lanjut Ferdinando, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail apakah putusan MK tersebut bisa diterapkan di sekolahnya itu. Menurutnya,  yang punya kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut adalah Badan Pembina, Badan Pengurus, dan Badan Pengawas YPPK Fransiskus Asisi Jayapura Propinsi Papua.

  Selain itu,  keputusan MK ini masih perlu dianalisa oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Di sisi lain direktur YPPK itu mengatakan keputusan dari MK itu dapat menjadi peluang besar bila benar-benar ada skema subsidi dari negara kepada sekolah swasta.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya