JAYAPURA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua menyampaikan keprihatinan atas dinamika terbaru terkait larangan pungutan di sekolah, khususnya dalam konteks kelulusan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam situasi ini, PGRI menilai perlunya pendekatan yang proporsional dan sistemik, bukan sekadar represif terhadap kepala sekolah atau guru.
Ketua PGRI provinsi Papua Elia Waromi, secara tegas meminta DPR Kota Jayapura untuk mengambil langkah konkret dalam mendorong alokasi anggaran pembiayaan pendidikan yang memadai, termasuk untuk mendukung kebijakan pembebasan biaya sekolah bagi peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Elia Waromi menanggapi pernyataan dari Ketua komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak pada, Selasa (29/4).
Elia mengatakan, Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan akses pendidikan yang inklusif dan adil. “Kami menolak segala bentuk penekanan, intimidasi, atau penghakiman terhadap kepala sekolah dan guru, yang dalam banyak kasus justru bekerja di tengah keterbatasan anggaran dan fasilitas,” tegas Elia dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/5).
Ketua PGRI kembali menegaskan pendidikan adalah urusan bersama, dan keberadaannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. PGRI mengingatkan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, partisipasi masyarakat melalui komite sekolah diakui sebagai bagian dari sistem pendanaan pendidikan.