Simpan 1.410 Butir Pil, Seorang Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

“MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

   Dari hasil penyidikan, MM terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.

  AKP Febry menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” tuturnya.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Kota Jayapura Capai 11,39 %

  Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar ke kantor kepolisian terdekat. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

   Dari hasil penyidikan, MM terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.

  AKP Febry menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” tuturnya.

Baca Juga :  DKLH  Sebut Penyelamatan Cagar Alam Cyclops Program Besar di 2023

  Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar ke kantor kepolisian terdekat. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya