“Ini imbauan itu jelas bahwa pada saat malam pergantian tahun tidak diizinkan menjual minuman beralkohol atau miras,” ungkap AKP Irene.
Lebih lanjut kata AKP Irene, pihaknya pun mobile melakukan patroli dan hunting hingga menemukan aktifitas penjualan miras di Entrop, Jalan Baru Youtefa dan Waena.
“Saat tim beraksi, para pelaku langsung kocar-kacir melarikan diri meninggalkan TKP,” tambahnya.
Iapun menerangkan bahwa untuk penjualan miras secara ilegal memang masih marak ditemukan. Padahal polisi intens melakukan hunting maupun razia dan berhasil mengamankan barang bukti dan terkadang bersama pelakunya.
“Tapi masih ada beberapa lokasi yang memang belum tersentuh, seperti yang malam mini kami dapati,” kata Irene.
Ia pun menambahkan, dengan intensnya dilakukan penertiban dan imbauan dari pihak kepolisian kiranya dapat menekan angka penjualan miras secara ilegal. “Miras merupakan sebagian besar pemicu terjadinya lakalantas dan tindakan-tindakan pidana lainnya, untuk itu hindarilah miras, lebih baik hidup sehat dari pada masa depan hancur karena miras,” tutupnya. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos