Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Diakui dari asil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura, di antaranya kesalahan penganggaran, persoalan aset daerah lama, kelebihan volume pekerjaan pada beberapa OPD, serta pengelolaan retribusi pasar yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada beberapa komponen yang menjadi catatan bagi kami, seperti kesalahan penganggaran, persoalan aset yang merupakan aset lama, kemudian kelebihan volume pekerjaan dari beberapa OPD, serta retribusi pasar yang memiliki potensi PAD,” tambahnya.

Dengan capaian opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut, Pemerintah Kota Jayapura menunjukkan konsistensi dan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kim/tri)

Baca Juga :  Jangan Bunuh Orang Papua dengan Dalih Pembangunan!

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Diakui dari asil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura, di antaranya kesalahan penganggaran, persoalan aset daerah lama, kelebihan volume pekerjaan pada beberapa OPD, serta pengelolaan retribusi pasar yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada beberapa komponen yang menjadi catatan bagi kami, seperti kesalahan penganggaran, persoalan aset yang merupakan aset lama, kemudian kelebihan volume pekerjaan dari beberapa OPD, serta retribusi pasar yang memiliki potensi PAD,” tambahnya.

Dengan capaian opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut, Pemerintah Kota Jayapura menunjukkan konsistensi dan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kim/tri)

Baca Juga :  Tak Terima Ditanya Mas Kawin, Malah Aniaya Istri

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya