Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Mencuri Januari, Akhir Mei Pelaku Diringkus

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial DCS alias Dote (19) tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian Senin (31/5) lalu di APO lantaran melakukan tidak pidana pencurian pada bulan Januari lalu.  Penangkapan DCS berdasarkan laporan polisi: LP/128/I/2021/Papua/Resta Jpr  Kota tentang pencurian tanggal 21 Januari 2021 yang dilaporkan korban Atie Rode Wairara (54).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan pelaku telah diamankan di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota. “Atas perbuatannya DCS alias Dote disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” kata mantan Kapolsek Jayapura Utara ini.

Dijelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Paldam gunung  Distrik Jayapura Selatan. Ketika diinterogasi DCS mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan satu unit TV coca 32ins, Megicom, IndiHome, kunci satu set dan kipas angin. “Pelaku mengambil semua barang barang itu dengan melewati jendela rumah, ” jelasnya.

Baca Juga :  Soal LPJU Hoktekamp, ini kata Ini Kata Kadis PU Kota Jayapura

Ia pun menambahkan, DCS juga terlibat kasus pencurian di SMA Kristen Kalam Kudus pada tanggal 23 Mei 2021 bersama rekannya yang saat ini telah medekam di balik jeruji Mapolresta. (fia/wen)

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial DCS alias Dote (19) tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian Senin (31/5) lalu di APO lantaran melakukan tidak pidana pencurian pada bulan Januari lalu.  Penangkapan DCS berdasarkan laporan polisi: LP/128/I/2021/Papua/Resta Jpr  Kota tentang pencurian tanggal 21 Januari 2021 yang dilaporkan korban Atie Rode Wairara (54).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan pelaku telah diamankan di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota. “Atas perbuatannya DCS alias Dote disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” kata mantan Kapolsek Jayapura Utara ini.

Dijelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Paldam gunung  Distrik Jayapura Selatan. Ketika diinterogasi DCS mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan satu unit TV coca 32ins, Megicom, IndiHome, kunci satu set dan kipas angin. “Pelaku mengambil semua barang barang itu dengan melewati jendela rumah, ” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Heboh, Ternyata Karena Miras

Ia pun menambahkan, DCS juga terlibat kasus pencurian di SMA Kristen Kalam Kudus pada tanggal 23 Mei 2021 bersama rekannya yang saat ini telah medekam di balik jeruji Mapolresta. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya