Dia mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban semua masyarakat dan terkait hal itu juga ada tanggal jatuh tempo yang wajib diketahui oleh para wajib pajak yaitu setiap tanggal 30 Juni.
“Bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban kita dan itu ada tanggal jatuh temponya yaitu tanggal 30, karena itu kami terus menyampaikan hal itu,”imbuhnya.
Sampai saat ini pun kesadaran masyarakat di kota Jayapura terutama para wajib pajak untuk memberikan setoran pajak bumi dan bangunan ini audah cukup baik. Karena itu dia berharap hal baik ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya.
“Kalau untuk kesadaran masyarakat Puji Tuhan Dengan capaian yang ada, itu menandakan bahwa semakin banyak masyarakat menyadari bahwa hak dan kewajiban dia terutama untuk pembayaran pajak. Karena kegiatan jemput bola itu kami lakukan sekarang apalagi sisa waktu saat ini tinggal 6 bulan ke depan,”tambahnya.(roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos